FeaturedHukum & Kriminal

Polri Tetapkan AP Mantan Dirut PT JIP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Menara

JAKARTA (RAKYATNESIA) – Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan eks Dirut PT JIP berinisial AP menjadi tersangka dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018 silam.

“Tersangka atas nama Ario Pramadhi dan Christman Desanto,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Drs Rusdi Hartono,M.Si, Senin (29/11/2021).

Diketahui, penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai sejak 8 Februari 2021. Kasus tersebut teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Karo Penmas mengatakan pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan. Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan TPPU.

“Rencana tindak lanjut, melakukan pencekalan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas perkara ke JPU, melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU,” jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, saat ini Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti hp, laptop, hingga sertifikat tanah dan bangunan dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.

“15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP, Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM , sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM,” ungkapnya.

“Dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON,” lanjut Jenderal Polisi Bintang Satu tersebut.

Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**(Sumber: Tribrata Polri/Red)

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button