Inilah Kronologi, Mayat Korban Yang Ditemukan di Kamar Hotel, Kota Tuban

Sukisno

Inilah Kronologi, Mayat Korban Yang Ditemukan di Kamar Hotel, Kota Tuban
Bagikan

TUBAN (RAKYATNESIA.COM) – Ditemukan jasad seorang pria di dalam salah satu kamar Nomor 706 lantai 07 Fave Hotel, yang berada di Jalan Basuki Rahmad 2015 – 2017, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa timur, Minggu (29/11/20).

Korban itu diketahui bernama Hadi Nugroho beralamat Taman Asri Blok G VI/2, RT 02 RW 12 Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Peistiwa itu berawal saat korban di hari Jum’at (27/11/2020) sekira pukul 15:00 WIB, datang bersama rombongan di Fave Hotel Tuban. Korban datang bersama rombongan dalam acara Musyawarah Provinsi Jawa timur Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI).

Pada saat itu, korba sekamar dengan temannya yang berinisial HR. Namun, di hari kedua yaitu Sabtu (28/11/2020) HR pindah kamar sehingga korban tinggal di dalam kamar hotel sendirian.

Pada Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 22.00 WIB, HR menghubungi korban via handphone (HP)  namun tidak ada respon dari korban. Sehingga keesokan harinya yaitu Minggu (29/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB, HR kembal menghubungi korban namun tetap tak ada respon.

Karena HR tak bsa menghubungi korban sehinga dia mint bantuan resepsionis untuk menghubungi telpon yang di kamar korban, namun teteap tidak ada respon juga. Sehingga, resepsionis bersama security membuka kamar korban. Ternyata, mereka mendapati korban sudah tidak bernyawa lagi alias meninggal dunia.

Korban ditemukan dalam kondisi telanjang tergeletak di lantai dengan posisi miring membelakangi pintu kamar dengan mengeluarkan kotoran.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat proses evakuasi korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tak ditemukan kekerasan atau penganiayaan di tubuh korban. Pihak keluarga korban juga tak mengijinkan jenasah korban diotopsi,” demikian dikatakan kaposek Kota Tuban AKP Geng Wahono Minggu (29/11/2020).

Setelah keluarga korban membuat surat penyataan bermaterai, jika mayat korban tak diperbolehkan diotopsi, selanjutnya jasad korban diserahkan kepada keluarganya untuk segera dimakamkan.

“Menurut keluarganya, korban memiliki riwayat sakit jantung dan sering kambuh mendadak,” ungkap AKP Geng Wahono, menirukan ucapan keluarga korban.

**(Mia/Red).

Bagikan

Also Read