Rakor Bawaslu Bojonegoro dengan Dinas dan Instansi Terkait, Hadapi Kampanye Pemilu 2019

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan dinas dan instansi terkait untuk menyambut kampanye Pemilu 2019 yang bakal berlangsung di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, di Kantor Bawaslu di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro, Rabu (28/11/2018) siang.

Salah satu hal yang menjadi bahasan adalah tentang kesepakatan teknis terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang meliputi Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden – Wakil Presiden (Pilpres).

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Dimana, dalam pemasangan alat peraga kampanye itu, harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Tahun 2017 dan Perbup Bojonegoro nomor 31 Tahun 2017. Termasuk membahas tentang pemasangan stiker atau branding di Mobil Penumpang Umum (MPU) yang termasuk merupakan pelanggaran itu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Dian Widodo saat dikonfirmasi rakyatnesia.com usai rakor mengatakan, bahwa digelarnya rakor ini adalah untuk melakukan koordinasi dalam melakukan penindakan pemasangan APK yang melanggar aturan yang ada dan bakal dilakukan penertiban.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

“Alat peraga kampanye yang melanggar seperti pemasangan apk yang dipasang menempel dipohon, di pasang Jalan Protokol, di taman kota, tiang listrik, tiang telepon, di tempat umum seperti tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Yang semua itu, telah diatur di PKPU Nomor 23 Tahun 2017,” tegas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Dian Widodo, Rabu (28/11/2018) sore.

Ditambahkan, tentang pemasangan stiker atau branding di Mobil Penumpang Umum (MPU) yang termasuk merupakan pelanggaran yang diatur di PKPUNomor 23 Tahun 2017, di Pasal 51 dan di Perbup Bojonegoro nomor 31 Pasal 3 huruf k.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

“Dalam pertemuan tersebut, semua pihak telah sepakat untuk saling membnatu dalam hal penertiban alata peraga kampanye tersebut. Semua memiliki peran masing-masing proses penertiban agar para peserta pemilu bisa mentaati aturan yang ada,” kata Dian Widodo berharap.

Hadir dalam rakor, Komisioner Bawaslu, Mustofirin Komisioner KPU Bojonegoro, Kepala Kesbangpol Bojonegoro Kusbiyanto, Benny Subiakto dari Satpol PP Bojonegoro , Dinas Perijinan, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Bojonegoro.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar