Runtuhnya Pasar Kalitidu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
BOJONEGORO- Paska runtuhnya kerangka bangunan Pasar Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (24/11/2015) lalu, hingga kini, polisi belum menetapkan tersangkanya. Kepolisian Resor (Polres) setempat terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para pekerja rangka atap besi atau kuda-kuda proyek pembangunan Pasar Kalitidu.
“Belum ada tersangkanya,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser, Jumat (27/11/2015).
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 13 orang saksi pelaksana pekerjaan dari PT Daya Patra Ngasem Raya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya.
“Kita masih menunggu hasil identifikasi dari tim labfor,” kata Hendri menegaskan.
PT Daya Patra Ngasem Raya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Pasar Daerah Unit Kalitidu tersebut bernilai kontrak Rp 4.764.546.000,- dengan pemilik pekerjaannya adalah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro.
Seperti diketahui, pengerjaan konstruksi rangka atap baja tersebut sudah terpasang seminggu yang lalu, sementara kolom tiang penyangga sebanyak sepuluh kolom, baru tiga kuda-kuda yang terpasang.
Ketika akan memasang besi stut atau regel, diketahui satu kuda-kuda posisinya miring atau melintir, sehingga perlu dilakukan tindakan untuk meluruskan kuda-kuda tersebut.
Kemudian dilakukan upaya untuk meluruskan dengan cara membuat tarikan menggunakan besi baja yang dilekatkan dengan las pada kuda-kuda. Lalu dikaitkan dengan jarum keras yang diikat pada pohon akasia pinggir jalan.
Selanjutnya jarum keras diputar dengan maksud menarik kuda-kuda yang miring agar menjadi lurus. Akan tetapi rangka atap baja justru ambruk dan menimpa dua orang pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pemasangan bata yang berada di bawahnya. Akhirnya, dua pekerja itu mengalami nasib naas tertimpa besi hingga mengalami luka dan patah tulang dan keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu, gunan memperoleh pertolongan medis. **(Kis/Agung MD)