BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Penanganan kasus dugaan penyalah gunaan honor internal audit tahun 2014-2017 Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, memasuki babak baru.
Hal itu, setelah dilakukan penyegelan ruang penyidikan dan ruang Inspektur Inspektorat yang ada di Kantor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, yang berada di Jalan Pattimura, Bojonegoro yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Selasa (27/11/2018).
Sayangnya, dalam penyegelan beberapa ruang yang ada di Kantor Inspektorat Bojonegoro itu berjalan tertutup. Bahkan para awak media tak berhasil memperoleh konfirmasi atas penyegelan tersebut.
Penyegelan atas kasus dugaan penyalah gunaan honor internal audit tahun 2014-2017 tersebut dilakukan sejak pukul 09.00 wib. Dalam penyegelan tersebut, tampak para petugas kejaksaan yang melakukan penggeledahan berkas-berkas untuk melengkapi bukti atas dugaan kasus tipikor (tindak pidana korupsi) tersebut.
“Penggeledahaan ini untuk mencari berkas-berkas atas dugaan penyalah gunaan korupsi biaya internal audit,” kata Agus Budiarto, selaku Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kepada para awak media yang nyanggong di loby kantor tersebut memperoleh keterangan, jika pihaknya membutuhkan beberapa dokumen untuk melengkapi bukti sebelumnya yang telah disita oleh Kejari tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah kita laksanakan. Tujuan kami datang ke sini (Kantor Inspektorat) adalah untuk melengkapi dokumen yang belum kami dapatkan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan rakyatnesia.com menyebutkan, bahwa rombongan dari penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kejari) itu, juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah ruangan yang ada. Selain itu, juga melontarkan beberapa pertanyaan ke para pegawai di Kantor Inspektorat tersebut.
**(Yan/Red).