Pelaku Penipuan di Sembilan Lokasi, Ditangkap Tim Panther Polres Bojonegoro di Ngawi

Sukisno

Bagikan

BOONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku penipuan yang berinisial RHD alias Mat Kotrik (37), warga Desa Kauman Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur itu, tergolong sangat cerdik dan cukup licin. Hal itu terbukti, saat tertangkap pelaku mengakui jika telah melakukan penipuan sebanyak 9 kali di tempat, waktu dan korban yang berbeda. Namun baru berhasil ditangkap oleh Tim Panther Polres Bojonegoro, di wilayah Kabupaten Ngawi, Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 00:30 wib.

Tertangkapnya pelaku penipuan yang berinisial RHD alias Mat Kotrik (37) berawal saat pelaku dilaporkan korban berinisial AF (32), warga Desa Pomahan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang juga masih kerabatnya itu, pada tanggal 11 September 2017 lalu. Pelaku telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR150, dengan Nomor Polisi (nopol) S-6878-DX, tahun pembuatan 2017, warna merah putih,

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikonfirmasi para awak media membenarkan adanya penangkapan seorang yang dikenal “penipu ulung” yang berinisial RHD alias Mat Kotrik (37), warga Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Bojonegoro itu.

“RHD alias Mat Kotrik berhasil ditangkap anggota kita pada Sabtu 25 November 2017 lalu, sekitar pukul 00:30 wib, di Wilayah Kabupaten Ngawi, kemudiaan saat itu juga tersangka langsung dibawa ke Polsek Baureno, untuk dilaksanakan gelar perkara awal,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, serius.

Masih menurut Kapolres, pelaku telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Sub Pasal 372 KUHP. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan penipuan sebanyak 9 (Sembilan) kali di tempat, waktu dan korban yang berbeda.

“Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. JIka masyarakat ada yang pernah menjadi korban penipuan dari pelaku yang berinisial diharapkan segera lapor ke Polres Bojonegoro,” tegasnya. **(Kis/Red).

Dari 9 kali perbuatan yang telah dilakukan tersangka diantaranya :

1. Pada hari dan tanggal bulan Agustus tahun 2017 jam 21.00 WIB, TKP dipersawahan Desa Karangdayu Baureno, bahwa tersangka juga mencuri sepeda motor Supra X 125 Nopol lupa dan uang Rp 700.000,- milik saudara KSN, 64 tahun, Perangakt Desa Karangdayu Kecamatan Baureno, dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual.

2. Pada hari dan tanggal bulan lupa tahun 2015 jam 03.00 WIB, TKP dirumah saudara MRM, MO : bahwa tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol lupa beserta STNK milik, dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual.

3. Pada hari dan tanggal bulan lupa tahun 2017 jam 20.00 Wib, TKP di jalan jembatan Kauman Baureno MO : bahwa tersangka meminjam sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol lupa dan uang Rp 600.000,- milik saudara SNJ, 46 tahun, warga Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual.

4. Pada hari Sabtu dan tanggal 18 Nopember tahun 2017 jam 19.00 Wib, TKP di jalan Desa Trojalu Baureno, MO : bahwa tersangka meminta tebusan pada saudara SLMT, 46 tahun, warga Desa Pomahan Kecamatan Baureno, emas 4 gram dan uang 2 juta dari peristiwa sepeda motor milik warga Pomahan yang hilang, emas tersebut telah tersangka gadai pada seseorang yang tidak dikenal.

5. Pada hari dan tanggal bulan Agustus tahun 2017 jam 11.00 Wib, TKP di warung toak Compreng Widang Tuban, MO : bahwa tersangka meminjam sepeda motor Yamaha jenis Matic warna putih Nopol lupa milik saudara AZ, 40 tahun, Desa Kauman Kec.Baureno dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual.

6. Pada hari dan tanggal bulan September tahun 2017 jam 14.00 Wib, TKP di Babat, MO : bahwa tersangka meminjam sepeda motor Honda Supra Fit Nopol lupa beserta STNK nya milik saudara MS, 50 tahun, Desa Blongsong Kecamatan Baureno dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual.

7. Pada hari dan tanggal bulan Mei tahun 2017 jam 11.30 Wib, TKP di Dander, MO : bahwa tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol lupa beserta STNK nya milik saudara IMRN, 40 tahun, Desa Dander Kecamatan Dander, dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual.

8. Pada hari dan tanggal bulan Mei tahun 2017 jam 18.00 Wib, TKP di Ngawi, MO : bahwa tersangka meminjam sepeda motor SUZUKI jenis Matic Nopol lupa beserta STNK nya milik teman dari saudara AMN, 35 tahun, Desa Ngasem Kec. Ngasem Kab.Bojonegoro, dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual.

9. Pada hari dan tanggal bulan Juli tahun 2017 jam 13.30 Wib, TKP di Masjid Besar Dander, MO : bahwa tersangka meminjam sepeda motor Vario 125 Nopol lupa beserta STNK nya milik saudara KTK, 40 tahun, Desa Ledok Kec.Kota Kab.Bojonegoro, dan sepeda motor tersebut telah tersangka jual. (*).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar