Qunut Subuh, Ini Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi Huruf Arab Dan Latin
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi ditanya tentang qunut Subuh. Maka beliau menjelaskan tentang qunut Subuh ini di dalam Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) sebagai berikut:
Qunut Subuh
Membaca doa qunut dalam shalat Subuh termasuk hal yang dipersilihkan oleh para fuqaha. Sebagian menilai sunnah, sebagian yang lain tidak menganggapnya sunnah.
Memang ada riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut Subuh, tetapi hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah melakukannya dalam rangka mendoakan kehancuran kaum musyrikin yang mengganggu dan menyakiti kaum muslimin serta mendoakan kebaikan kaum muslimin yang tertindas.
Jadi, qunut yang beliau lakukan hanyalah pada waktu dan kondisi tertentu yang oleh para fuqaha diistilahkan dengan qunut nazilah, yang dilakukan ketika kaum muslimin ditimpa bencana. Maka pada saat itu disunnahkan dan disyariatkan membaca qunut dalam shalat-shalat jahriyah agar Allah menghilangkan derita dan kesediha yang menimpa mereka sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sebagian ulama dan imam, misalnya golongan Syafi’iyah, menilai sunah melakukan qunut subuh secara terus menerus dalam kondisi apa pun.
Dengan demikian, qunut Subuh ini termasuk hal yang diperselisihkan yang tidak apa-apa jika ditinggalkan. Diriwayatkan bahwa ketika Imam Syafi’i pergi ke Baghdad, beliau tidak membaca qunut Subuh demi menghormati perasaan sahabat-sahabat Imam Abu Hanifah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah qunut Subuh terdapat kelapangan dan rukhshah yang tidak semestinya kita menyikapinya dengan kaku. [Bersamadakwah]