Unit Reskrim Polsek Bungah, Polres Gresik, Berhasil Meringkus Pengedar dan Pengguna Narkoba

GRESIK (RAKYATNESIA.COM) – Unit Reskrim Polsek Bungah, Polres Gresik, berhasil menangkap shabu-shabu, di sebuah warung kopi (Warkop) yang berada di Gang V, RT 001, RW 004, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabuparen Gresik, Jawa timur, Minggu, (22/11/2020) sekitar pukul 21:30 WIB.

Tersangka HS Als Mbah Giant, (42 ), warga Gang V-a Desa Desa Gosari. RT 001, RW 001 Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dan BY als Panjul, (23) RT 0, RW 005, Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun, Gresik.

Berdasarkan keterangan saksi Kasmolah , (51), Perempuan, Wiraswasta, alamat Gang V RT 001, RW 004 Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.


Minggu, (22/11/2020) sekira pukul 18{00 WIB, anggota unit reskrim Polsek Bungah menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat bungah yang telah didapat 2 minggu yang lalu bahwa disekitaran warung kopi, turut Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah,,Gresik sering digunakan transaksi peredaran narkotika jenis shabu-shabu.

Selanjutnya anggota reskrim Polsek Bungah di pimpin oleh Kanit reskrim Aiptu Dwi Rahmanto bersama anggota melakukan penyelidikan dan penyamaran disekitaran warung kopi tersebut, kemudian pada pukul sekira 21.00 Wib.

Anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap diduga penyalagunaan atau jual beli Narkotika Gol I jenis shabu-shabu HS Als Mbah Giant sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat yang pada saat itu sedang duduk-duduk di warung kopi,

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku oleh anggota reskrim telah ditemukan Narkotika Gol I jenis sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket di saku jaket dan 1 (satu) poket di genggaman tangan tersangka,dgn jumlah total 10 (sepuluh) poket.

Pada saat itu HS Als Mbah GIANT mengakui telah membawa, menyimpan dan sedang menunggu pembeli/pemesan dengan memesan sebanyak 1 (satu) buah poket Narkotika jenis sabu-sabu namun digagalkan oleh anggota reskrim.

Kemudian anggota reskrim melakukan penggeledahan di rumah HS Als Mbah Giant kemudian mendapati 1 (satu) poket sabu-sabu di dalam celana panjang yang berada di kamar HS Als Mbah Giant serta menemukan dua korek api modif serta satu buah bong atau alat.

Selanjutnya di kembangkan ke pelaku lebih atasnya BY als Panjul desa Padang bandung, turut RT 019, RW 005, Kecamatan Dukun, Gresik, ditemukan barang bujti berupa uang sejumlah uang senilai Rp 2.500.000, kartu Atm dan HP merk samsung galaxy note 8. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bungah.

Adapun barang bukti (bb) yang berhasil disita petugas reskrim dari 2 tersangka, diantaraya, uang Rp. 2.500.000,- dari Tangan tesangka BY als Panjul; Kartu Atm BRI; HP samsung galaxy note 8 dgn no 081217369XXX, uang Rp. 1.222.000,-

Sedangkan dari tangan tersangka HS als mbah Giant, berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor yamaha mio beserta kontak; 10 buah bungkus klip plastik berisi serbuk kristal Narkotika sabu-sabu dgn jumlah total 2.7gram; 1 buah bungkus rokok gudang garam surya 12; 1 buah jaket warna hitam; 1 buah celana jeans warna biru abu-abu; 1 buah handphone merk samsung warna hitam; 1 buah alat hisap sabu; 2 buah korek api.

Kapolsek Bungah Polres Gresik, AKP Sujiran,SH, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar dan pemakai Shabu-Sahbu tersebut.

“Mereka berdua melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 th 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya, Rabu (25/11/2020).

**(Mia/Red).

Exit mobile version