Jual Gula Rafinasi ke Masyarakat, Warga Kembangbahu Ini Berurusan Dengan Polisi
Berita Lamongan – Rakyatnesia.com – Kepolisian Lamongan berhasil membongkar sindikat penjualan gula rafinasi yang dijual kembali langsung ke masyarakat umum. Ada Dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Aksi sindikat penjualan gula rafinasi yang selama ini bergerak di Gresik dan Mojokerto itu harus terhenti di Lamongan. Dua tersangka, HM (49) warga Kecamatan Kembangbahu dan SC (47) warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo diamankan saat sedang membongkar dan mengganti kantong kemasan yang baru di gudang penggilingan padi milik S di Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung.
“Aparat kepolisian Lamongan mengamankan 2 orang berinisial HM (49) dan SC (47) terkait praktik curang mengubah gula rafinasi menjadi gula pasir bagi konsumsi umum yang dipasarkan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020). Dikutip Dari Detik.com.
Harun mengungkapkan pihaknya mengamankan setidaknya 20 ton gula rafinasi dari gudang penggilingan padi yang termuat dalam 2 truk besar. Harun mengungkapkan sebelum diamankan di Lamongan, diketahui sindikat peredaran gula rafinasi ini beroperasi selama 4 bulan di Gresik dan Mojokerto. Dari dua daerah itu, sindikat ini berlanjut menyeberang ke Lamongan.
“Di Lamongan para tersangka memanfaatkan gudang penggilingan padi untuk proses ganti kemasan yang kemudian disalurkan ke para pedagang di Lamongan,” ujar Harun.
ada saat penggerebekan, polis mendapati satu truk pengangkut gula dengan nopol R 1571 YA yang sedang menurunkan gula rafinasi di gudang penggilingan padi. Truk kedua dengan nopol R 1605 UK yang berisi muatan yang sama diamankan polisi di sekitar SPBU Tikung ketika hendak menuju gudang penggilingan padi menyusul truk pertama.
Mau Ke Jombang Dari Lamongan, Waspadai Jalur – Jalur Ini (rakyatnesia.com)
“Sebanyak 20 ton gula rafinasi yang diangkut dua truk dalam 400 sak itu semuanya hendak diover (ganti) sak lain dengan merk Matahari Merah kapasitas 50 kilo per sak dan dijahit rapi seperti kemasan hasil pabrikan,” ungkap Harun.
Sindikat ini, imbuh Harun, berawal dari tersangka AI yang saat ini masih DPO yang menawari HM sebagai teman lama untuk bisnis gula rafinasi untuk diedarkan di wilayah Lamongan dengan perjanjian bagi keuntungan. Sepakat, tersangka Al kemudian mendatangkan gula rafinasi dari Banyumas Jawa Tengah dikirim ke tempat tersangka, HM.
“Bisnis haram dua tersangka ini berjalan lancar hingga 12 kali pengiriman dalam waktu dua pekan dengan sekali pengiriman 2 truk sebanyak 20 ton gula rafinasi,” terang Harun.
Harun mengungkapkan,selama proses oversak tersebut Al menyuruh tersangka SC mengirim sak kosong bertuliskan gula kristal putih merek Matahari Merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses oversak. Tersangka SC juga diminta mencari pembeli gula rafinasi oversak yang dikelola tersangka.
“Penjualan gula rafinasi ini berjalan lancar dan gula yang sudah berganti sak tersebut dijual secara bebas di pasaran hingga ke beberapa kota di sekitar Lamongan seperti Gresik, Sidoarjo, Mojokerto,” ungkapnya.
Harun menyebut, pelaku praktik curang ini bisa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 60 juta untuk setiap transaksi truk berisi 10 ton gula rafinasi yang dikemas atau diubah menjadi gula pasir untuk konsumsi umum.
Harun menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 144 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf d UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Junto Permendag RI nomor 1 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tegas Harun.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah cutter, 400 sak kosong bertuliskan gula kristal putih merk Matahari Merah, 1 unit truk nopol R 1571 YA beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak serta 1 unit Truck nopol R 1605 UK dengan muatan yang BB serupa.
Apa Itu Gula Rafinasi
Gula rafinasi adalah gula yang berasal dari gula bit dan gula tebu. Biasanya, gula ini digunakan sebagai bahan baku oleh industri makanan dan minuman.
Hampir semua makanan yang ada di rak-rak supermarket mengandung gula rafinasi, misalnya es krim, kue, cokelat, permen, yoghurt rasa buah, sereal, soda, dan jus buah. Bahkan gula ini bisa saja ditemukan dalam protein bar, yang sering diklaim sebagai camilan sehat.
Terdapat dua jenis gula rafinasi yang paling umum, yakni gula meja (sukrosa) dan sirop jagung tinggi fruktosa (high-fructose corn syrup/HFCS)
Selain sebagai penambah rasa, gula rafinasi juga sering digunakan sebagai pengawet. Contohnya pada selai dan jeli.
Apa bahaya gula rafinasi jika terlalu banyak dikonsumsi?
Gula rafinasi dapat disebut sebagai kalori kosong. Artinya, jenis gula ini tidak mengandung zat-zat yang bermanfaat bagi tubuh, seperti vitamin, mineral, protein, lemak, serat, dan lainnya.
Selain rendah nutrisi, makanan yang mengandung gula rafinasi pun umumnya memiliki garam serta lemak tambahan. Keduanya dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Karena itu, Anda perlu lebih berhati-hati saat membeli produk makanan dan minuman. Bisa saja produk-produk tersebut mengandung gula rafinasi dalam jumlah tinggi.