Gara-gara Merampas Sepeda Motor, 3 Debt Collector dan 1 Penadah Di Tangkap Polisi

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO- Akhir-akhir ini, ulah para debt collector atau yang biasa disebut eksternal sangat meresahkan masyarakat. Dengan perawakan persis aparat dan dandanan perlente, mereka merampas sepeda motor di jalan-jalan. Mereka memaksa seseorang disinyalir terlambat pembayaran kreditnya, agar menyerahkan kendaraan pada mereka. Ulah mereka, sudah persis perampok karena telah melakukan perampasan kendaraan di jalan-jalan.

Biasanya, jumlah mereka lebih dari 3 (tiga) orang, bahkan biasanya sampai 6 (enam) orang. Mereka mengaku memperoleh tugas dari salah satu bank penjamin kredit alias finance. Bahkan, saat ini, mereka biasa beroperasi dengan membawa mobil. Kepada korbannya, mereka biasanya menakut-nakuti, jika tidak menyerahkan kendaraannya, dia akanberurusan dengan pihak yang berwajib.

Ulah para debt collector itu, membuat mereka kena batunya sendiri. Hal itu seperti kejadian yang menimpa tiga orang debt collector dan satu orang penadah barang tarikan (sepeda motor,red). Mereka telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Kejadian itu, bermula saat para debt collector itu melakukan tindak perampasan terhadap salah satu pengendara yang melintas di jalan raya Bojonegoro-Cepu. Dede Agus Nanda (20) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol Z 4578 BH, dirampas oleh pelaku Sabtu (21/11/2013) lalu.

Modusnya, pelaku membuntuti korban saat melintas di Jl Raya Madean, Jetak. Setelah korban dekat mereka memepet korban dengan mobil Avanza yang dikendarainya. Saat itu, korban sudah sampai di Jl Raya Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Korban berhasil dihentikan, kemudian sepeda motornya dirampas. Setelah itu, korban dinaikkan mobil dan sepeda motor Mio warna putih itu, dinaiki oleh salah seorang pelaku.

“Mereka mengaku sebagai debt collector dari salah satu Finance di Bojonegoro. Alasan perampasan sepeda korban, karena sepeda motornya telat bayar kredit alias sudah tidak diangsur lagi. Padahal pelaku masih aktif membayar angsuran pada setiap bulannya,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser saat Press rilis keempat pelaku di Mapolres Bojonegoro, Senin (23/11/2015).

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kemudian tiga pelaku tidak menyerahkan sepeda motor itu kepada Finance WOM, melainkan dijual kepada seorang penadah senilai Rp 1 juta 300 ribu. Ketiga pelaku yang berinisial DE (46) warga Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, HR (45) asal Perumnas, Dander, Bojonegoro dan WA (35) warga Ledokkulon, Kota/Kabupaten Bojonegoro itu kemudian membagi uang hasil rampasannya itu.

“Penadahnya inisial ED juga sudah kita amankan. Sementara pelaku yang DPO dua orang inisial AG dan ES,” papar Hendri.

Masih menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser, terungkapnya kasus itu setelah korban melaporan perampasan itu kepada pihak kepolisian.Begitu ada laporan, tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan, ketiga pelaku dan satu penadah, berhasil diringkus di rumahnya masing-masing, dengan tanpa perlawanan.

“Mereka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan perampasan dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” tandasnya.

Kini, ketiga pelaku dan satu penadah telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro Jl MH Tamrin 46 Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti yaitu, sepeda motor Mio, plat nomor dan bukti surat angsuran korban di dealer tempat korban membeli sepeda motor, masih diamankan di Mapolres Bojonegoro. **(Kis/Agung MD)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar