Operasi Kendaraan Lalu Lintas di Raya Cengungklung, Tindak 76 Pelanggar

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Setelah operasi Zebra Semeru 2017 Sat Lantas Bojonegoro usai, 14 Nopember 2017, bukan berarti operasi kendaraan bermotor selesai. Pasalnya, Rabu (22/11/2017) Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali menggelar razia kendaraan bermotor dengan system stasioner yang digelar di Jalur Bojonegoro – Cepu, tepatnya Jalan Raya Cengungklung, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyono,SH, Operasi digelar selama tiga jam, yang dimulai  pukul 12:00 wib hingga 15:00 wib, tersebut diharapkan bisa meminimalisir adanya potensi kecelakaan akibat kurang patuhnya para pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, telah menindak sebanyak 76 pengendara yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

“Kami telah menindak para pelanggar dengan mengamankan sebanyak 68 surat kendaraan, 5 unit sepeda motor, 1 unit mobil mini bus serta 2 unit truk sebagai barang bukti,” terang Kanit Turjawali, Ipda Luluk Sulistyono,SH.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS,SH,SIK,MH, menambahkan bahwa operasi yang digelar secara stasioner tersebut telah menindak para pelanggar yang kasat mata berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) seperti tidak memakai helm dan tidak memasang spion di kedua sisi kendaraan pada sepeda motor, tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil mini bus serta kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk memuat orang.

“Pelanggar yang kasat mata melakukan pelanggran langsung kami hentikan dan berikan sangsi penindakan dengan memberikan penilangan. Apalagi di wilayah Kecamatan Kalitidu ini termasuk salah satu daerah rawan kecelakaan dengan jumlah dan fatalitas korban yang cukup tinggi,” ungkapnya.

Melalui rakyatnesia.com Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS,SH,SIK,MH, menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan atau pengendara kendaraan bermotor, agar selalu mentaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Jika dilanggar maka bisa membahayakan bagi diri sendiri maupunorang lain.

“Karena kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari adanya pelanggrana lalu lintas. Terutama tak patuhnya pengendara terhadap peraturan lalu lintas yang ada,” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS,SH,SIK,MH, menegaskan.

Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat agar Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. **(Kis/Red).

 

Exit mobile version