Polres Bojonegoro Telah Luncurkan Layanan Call Center 110

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Jika selama ini, sudah ada berbagai layanan untuk pelaporan ke Polisi terkait berbagai masalah yang muncul di masyarakat. Kini, Polri semakin memantapkan pelayanan dengan akses lebih cepat yaitu dengan meluncurkan Layanan Call Center 110, yang merupakan emergency call yang berlaku secara nasional atau di seluruh wilayah Indonesia.

Layanan Call Center 110 merupakan kerjasama Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom), dengan layanan pelaporan yang tercepat yang dimiliki oleh Polri yang tersambung di seluruh Polda dan Polres serta Polresta di seluruh Indonesia. Sehingga setiap ada laporan masuk bisa langsung diketahui oleh Kepolisian di semua tingkatan mulai Mabes TNI, Polda dan Polres serta Polresta di seleuruh Indonesia.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media mengungkapkan bahwa, dengan dukungan Mabes Polri tersebut, Polres Bojonegoro sejak Rabu (22/11/2017), juga telah meluncurkan layanan Call Center 110 dan saat ini layanan tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk meminta informasi atau membuat laporan dan atau membuat pengaduan.

“Kehadiran layanan Call Center 110 Polri tersebut ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan public,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Rabu (22/11/2017).

Dalam penyelenggaraan layanan call center 110, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi kepolisian dengan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian.

“Ini merupakan wujud dari program Promoter Kapolri, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang mudah dan berbasis IT sekaligus dalam rangka membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas,” ujarnya.

Masih menurut Kapolres, sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via telepon, sms, e-mail, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia namun untuk layanan yang saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bojonegoro baru sebatas melalui nomor panggilan 110 baik dari fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone (HP).

Jika pelapor menggunakan handphone, tidak perlu lagi menambahkan kode area, cukup tekan 110 dan system akan secara otomatis melakukan tracking (melacak) lokasi pelapor yang selanjutnya akan diarahkan pada Polres terdekat.

“Jika pelapor berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, maka laporan tersebut akan di terima Operator Call Center 110 Polres Bojonegoro,” imbuhnya.

Masyarakat Bojonegoro yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke SPKT Polres Bojonegoro yang siap memberikan layanan berupa informasi atau menerima pelaporan dari masyarakat seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain serta pengaduan berupa penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya.

“Sehingga dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa menjadi mitra kamtibmas dalam menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar lebih aman dan kondusif,” jelas Kapolres

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, berharap agar masyarakat Bojonegoro agar bisa menggunakan layanan Call Center 110 dengan baik sebab laporan itu gratis, baik melalui fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini jangan dibuat main-main.

“Jika ada yang sengaja bermain-main dengan pelayanan laporan di Call Center 110 itu. maka petugas akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong tersebut, untuk mempertanggung jawabkan laporan bohong yang dibuatnya itu,” pungkasnya. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar