Polsek Malo, Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kali ini, kejadian pencurian sepeda motor Suzuki Satria di Jalan Kabupaten Kliteh – Sudah, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (21/11/2016) sekira pukul 10.00 wib.

Peristiwa itu berawal saat Fatoni (24) hendak pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor kesayanganya yaitu Suzuki Satria dengan nomor Polisi (Nopol) S-4308-DK. Sepeda motor pembuatan tahun 2012, warna merah-hitam itu, di parkir di pinggir Jalan Kabupaten Kliteh-Sudah, sekira pukul 10.30 wib, telah dilaporkan hilang.

Saat mengetahui sepeda motornya raib, dia melihat pelaku melarikan sepeda motornya ke arah timur. Namun, korban yang tinggal di Desa Kliteh RT 10, RW 04, Kecamatan Malo itu, tak berhasil dalam pengejaran yang didampingi Rasid (30) warga Desa Kliteh, yang juga sebagai saksi itu sebab korban kehilangan jejak dan tak tahu kemana dilarikannya sepeda motor miliknya itu.

Merasa, kehilangan barang berharga dan dia sudah tak mampu mengejarnya, akhirnya korban dengan ditemani Rasid (30), melaporkan kejadian curanmor tersebut, ke Mapolsek Malo.

“Begitu memperoleh laporan, anggota Polsek Malo langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku curamor dengan TKP Jalan Kabupaten Kliteh-Sudah tersebut,” demikian disampaikan Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochm, Senin (21/11/2016).

Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, Polisi berhasil dalam penyelidikannya. Pasalnya, Polisi telah berhasil menangkap pelaku saat lagi ngopi di salah satu warung yang berada di Desa Rendeng, Malo, yaitu seorang remaja berinisial IR (15) warga Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro, Senin (21/11/2016) sekira pukul 12.30 wib.

Dalam pengembanganya, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan dengan MT (20) seorang pemuda asal Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Dari pengakuan IR (15), akhirnya berhasil ditangkap MT (20) berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria, yang masih disimpan di Makam Islam desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, Senin (21/11/2016) sekira pukul 16.30 wib.

“Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria dan 1 (satu) sepeda motor Mega Pro warna merah milik pelaku yang dipakai untuk melakukan kejahatan, telah berhasil diamankan oleh Polsek Malo. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Malo, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Hufron Nur Rohim.

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar