BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Dugaan pencemaran nama baik Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, jelang ujian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan pelaku berinisial HR seorang warga Kota Semarang, Jawa tengah, kini memasuki babak baru. Yaitu, dengan memeriksa 2 (dua) anggota DPRD Bojonegoro yang berinisial SHA dan AW sebagai saksi.
Dieriksanya 2 (dua) anggota dewan tersebut setelah izin pemeriksaan turun dari Gubernur Jawa timur Soekarwo. Ijin pemeriksaan yang ditanda tangani Gubernur Jatim Dr Soekarwo dengan No.18.4/211399/013/2017 tertanggal 10 November 2017 itulah yang pakai dasar oleh Polres Bojonegoro dalam pemeriksaan 2 (dua) anggota dewan yang kini bestatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolres Bojonegoro tersebut.
Anggota DPRD Bojonegoro yang berinisial SHA kepada para awak media menyatakan bahwa dirinya telah menerima suarat panggilan dari Polres Bojonegoro untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolres Bojonegoro.
“Saya terima surat panggilan untuk datang ke Mapolres Bojonegoro Selasa tanggal 21 Nopember 2017 sekira pukul 10:00 wib. Saya siap datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” demikian disampaikan SHA yang juga Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Senin (20/11/17).
Saat disinggung, mengenai keberadaan AW dan apakah dia datang atau tidak dalam pemanggilan polisi tersebut, SHA mengaku belum tahu pasti apakah AW akan datang memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
“Surat panggilannya sama, baik hari maupun tanggalnya. Hanyasaja, saya tidak tahu apakah beliau akan datang atau tidak. Sebab, AW itu masuk tim Banggar dan hingga besok masih ada kunjungan keluar kota. Tapi, kita lihat saja besok,” ungkap pria asal Padangan itu serius. **(Kis/Red).