Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Kovablik Provinsi Jatim 2021 Melalui Kios e-Pak Ladi

Sukisno

pemkab pasuruan raih penghargaan kovablik provinsi jatim 2021 melalui kios e pak ladi
Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa timur, meraih penghargaan Inovasi Kios Pelayanan Kependudukan Langsung Jadi secara Elektronik (e-Pak Ladi) sebagai Top 30 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Kovablik) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dalam acara Penganugerahan Top Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang digelar di Hall Grand City Surabaya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan e-Pak Ladi dihadirkan untuk memberikan kemudahan dalam kepengurusan dokumen sekaligus dapat menstimulasi masyarakat agar segera mengurus dokumen pribadinya. Karena hal itu nantinya akan menjadi dasar Pasuruan Satu Data, yang semuanya akan terkumpul di database Dispendukcapil.

Lanjut Irsyad Yusuf, dengan sistem Kios e-Pak Ladi, masyarakat cukup mengurus beragam dokumen kependudukan di desa tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil sehingga otomatis lebih efektif dan efisien.

Sitambahkan, melalui inovasi tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan berhasil memangkas kendala geografis berupa jarak antara warga dengan tempat pelayanan tersebut.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan agar segera mengurus dokumen kependudukan dan semuanya gratis. Semoga ini bermanfaat dan tentunya membahagiakan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pasuruan ini,” ujar Bupati Pasuruan yang akrab disapa Pak Irsyad itu.

Perlu diketahui, bahwa, Kios e-Pak Ladi adalah salah satu terobosan Pemkab Pasuruan di bidang layanan kependudukan. Tujuannya untuk lebih mempercepat dan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik kepengurusan dokumen seperti KK, KTP, Akta Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah dan kartu identitas anak.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Program Kios e-Pak Ladi memiliki dasar hukum yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 bahwa desa dan kelurahan memungkinkan membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Layanan kios e-Pak Ladi mulai dilaksanakan pada Oktober 2020 silam.

**(B.Yan/Red).

Bagikan

Also Read