Perhutani KPH Cepu & Polsek Jiken Amankan 51 Batang Jati Curian

Sukisno

Bagikan

BLORA- Petugas gabungan dari Perhutani KPH Cepu bersama Polsek Jiken berhasil mengamankan 51 batang kayu jati illegal berbagai ukuran. Kayu-kayu dengan ukuran mulai dari 12 x 12 x 420 cm hingga 30 x 30 x 420 cm itu ditemukan di bantaran sungai yang berada di wilayah Dukuh Pengkok, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Blora.

Dengan penemuan itu petugas menemukan modus baru bagaimana pencuri menyimpan kayu curian untuk mengelabui petugas. Untuk mengelabui pengawasan petugas, kayu jati curian yang sudah dalam bentuk olahan tersebut, diletakkan di pinggiran sungai dan dipakai untuk pijakan orang ketika akan buang hajat.

Menurut Koordinator Keamanan yang juga Waka ADM KPH Cepu, Agus Kusnandar, dari ukuran kayu yang berhasil ditemukan anggotanya itu, diperkirakan kayu-kayu tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang akan membangun rumah joglo.

”Jumlahnya cukup banyak dan jika ditaksir dengan uang, nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” jelasnya.

Masih menurut, Agus Kusnandar, saat ini wilayah hutan di perbatasan antara BKPH Nglebur, BKPH Nanas dan BKPH Cabak masuk kategori rawan pencurian. Terbukti akhir-akhir ini petugas sering menangkap pencuri kayu jati yang menggunakan sarana sepeda motor, mobil pribadi, bahkan menggunakan truk.

“Untuk itu, kami akan terus melakukan patroli bersama kepolisian setempat baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Semua itu dalam rangka untuk menekan angka pencurian,” pungkasnya. **(Dedi)

Bagikan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar