Korban Penganiayaan Jatimulyo, Tambakrejo, Sesalkan Tuntutan Hanya 3 Bulan Kurungan Penjara Bagi Terdakwa

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Tejo,S,SH, menjatuhkan tuntutan 3 (tiga) kurungan penjara kepada terdakwa Teguh Widarto, dalam sidang kasus penganiayaan terhadap korbannya Sri Andani.

Sidang yang digelar secara virtual di Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang berada di Jalan Rajekwesi 31, Kelurahan Jetak, Bojonegoro Kota, Kamis (19/11/2020) sore itu berangsung cukup singkat.

JPU Bambang Tejo,S,SH, hanya membacakan tuntutan perkara penganiayaan tersebut. Tuntutan itu, membuat korban peganiayaan Sri Andani merasa tidak puas. Menurutnya, paling tidak, tuntutan JPU terhadap terdakwa 1 (satu) tahun kurungan penjara.

Korban Sri Andani (52) adalah mantan anggota DPRD Bojonegoro yang tinggal di Dusun Kalongan, RT 007, RW 004, Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. Sedangakan Terdakwa adalah Slamet Widarto, alamatnya sama karena keduanya bertetangga dan masih hubungan keluarga.

Menanggapi tuntutan itu, Farid Rudiantoro,SH, Pengacara Sri Andani kepada para awak media mengatakan, dirinya menganggap tuntutan kepada klinnya itu, terkesan tidak adil.

“Kami menduga ada ketidakadilan yang dialami oleh klien saya, dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Seharusnya, JPU mempertimbangkan kondisi korban, Dampak luka – luka yang dialami hingga korban yang harus diopname di Puskesmas Tambakrejo selama 3 (tiga) hari itu, tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU dalam menjatuhkan tuntutannya itu,” ungkap Farid Rudianto.

Masih menurut Mas Farid – demikian, pengacara asal Cepu, Blora itu akrab disapa – ada beberapa faktor yang mendorong kecurigaan penasehat hukum korban terhadap proses hukum yang terjadi.

“Dalam tuntutan yang dibuat oleh JPU itu, hal-hal yang bisa memberatkan terdakwa tidak dimasukkan dalam tuntutan tersebut sehingga tuntutannya sangat ringan yaitu 3 bulan kurungan penjara bagi terdakwa,” kata Mas Farid menegaskan.

Lanjut Mas Farid, phaknya akan melihat keputusan hakim dalam putusan kasus penganiayaan tersebut. Sebab, hakim itu memiliki hak imunitas untuk memutuskan perkara tanpa campur tangan siapapun atau pihak manapun.

“Waaupun tuntutan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, bisa saja hakim memberikan keputusan di atasnya, bisa 4,5 hingga 6 bulan atau bisa lebih dari itu. Oleh sebab itu, kami berharap kebijaksanaan hakim untuk memutuskan perkara ini, dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Pihaknya berharap, hakim bisa memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Ditambahkan Mas Farid, jika dalam putusan nanti dirasa kurang adil, maka pihaknya berencana menyusun laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

“Kami akan melaporkan ke Jamwas, Bawas, Ombudsmen, dan Komisi lll DPR-RI,” tandasnya.

Farid melanjutkan, dalam hal penganiayaan terhadap perempuan Jaksa juga tidak memasukkan pasal perlindungan terhadap perempuan sehingga tuntutannya sangat lemah.

“Terdakwa hanya dikenai tahanan rumah, sehinga bisa berkeliaran kemana-mana. Sehingga, hal itu dirasa, adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa,” ungkap Mas Farid.

Lanjutnya, coba bandingkan dengan berbagai kasus penganiayaan serupa. Terdakwa pasti langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) dan tidak mendapatkan tahanan rumah seperti dalam perkara ini.

“Sekali lagi, kiln saya ingin putusan yang seadil-adilnya atas penganiayaan yang dialaminya. Terdakwa harus menerima hukuman sesuai dengan perbuatanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Isadaryanto, membenarkan jika telah dilaksanakan sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Teguh Widarto.

“Terdakwa Teguh Widarto dituntut oleh JPU supaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dituntut 3 bulan penjara,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Is itu, Kamis (19/11/2020).

Ditambahkan, tadi hanya pembacaan tuntutan dan Kamis minggu depan pembelaan.

Perlu diketahui. Kejadian itu berawal saat terdakwa Slamet Widarto yang juga mantan Kepala Desa Jatimulyo itu, memukuli korban dengan tangan kosong saat keduanya takziyah di rumah Sukamto warga Dusun Kalongan, RT 009, RW 005, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro, Jum’at (31/7/2020) lalu.

**(Kis/Red).

Exit mobile version