BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pasca sidak Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah 23 Oktober 2019 lalu, ada 6 café di dalam Kota Bojonegoro yang telah ditutup oleh Tim Gabungan Kepolisian dan Pemkab Bojonegoro karena tak memiiki izin.
Kini, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah kembali melakukan sidak di café yang berada di wilayah perdesaan. Salah satu sasaranya adalah sebuah rumah yang dimanfaatkan untuk warung dan café milik wanita berinisial MM (51) yang berada di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Sabtu (16/11/2019).
Sidak yang dilakukan oleh orang nomor satu di Jajaran Pemkab Bojonegoro itu, guna menindak lanjuti keluhan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan tempat hiburan yang berada di tengah-tengah masyarakat dan tak mengantongi izin itu.
Bu Anna – demikian, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, akrab disapa – dengan didampingi Kepala Dinas Penddikan dan Olahraga (Dispora) Bojonegoro Dandy Suprayitno, bersama dengan pihak kepolisian, mendatangi sebuah rumah yang dimanfaatkan untuk berkaraoke ria itu.
Di lokasi itu, ditemukan sebuah pesta minuman keras (miras) dengan didapati 19 laki-laki yang lagi menenggak miras dan 5 wanita yang berrofesi sebagai pemandu karaoke (PK) alias Purel.
“Kami, bersama dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban mulai dari kota hingga ke pelosok desa,” terang Bu Anna, Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya, semestinya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, harus bertanggung jawab untuk menuntaskan keresahan-keresahan yang ada dilingkungannya masing-masing.
Masih menurut Bu Anna, bahwa pihak Pemdes setempat harus melakukan pemetaan dan mendata secara keseluruhan keberadaan rumah atau bangunan yang dijadikan café seperti ini.
Pemdes harus segera menindak dengan tegas jika di desanya ada rumah yang dimanfaatkan untuk karaoke yang meresahkan warga. Untuk mencegahnya, diharapkan warga lebih pro aktif dalam menjaga lingkungannya sendiri-sendiri.
“Ke depan kami akan intensifkan sweeping ke basis kecamatan hingga ke desa-desa sehingga tak ada lagi tempat-tempat karaoke seperti itu,” tegasnya.
Kepada pemilik rumah yang dipakai usaha karaoke itu, bahwa rumah yang dijadikan tempat karaoke adalah tndakan yang salah.
“Rumah itu fungsinya bukan untuk tempat hiburan. Jika memang hendak dijadikan tempat hiburan, maka harus ada izinnya,” kata Bu Anna menegaskan.
**(Narto/Red).