Pesilat Aniaya Pengunjung warung, di Ngimbang, Langgar Deklarasi Jogo Lamongan, Kini Diamankan Polisi

moch akbar fitrianto

Pesilat Aniaya Pengunjung warung, di Ngimbang, Langgar Deklarasi Jogo Lamongan, Kini Diamankan Polisi
Bagikan

Berita Lamongan – Sebuah kesepakatan bersama dibuat oleh perguruan silat yang ada di Lamongan, bernama Jodo Lamongan Kondusif pada 24 Oktober 2021. Namun ternyata perjanjian tersebut hanya di atas kertas belaka.

Buktinya kekerasan yang melibatkan anggota persilatan masih kerap terjadi. Dan kali ini tiga orang yang diduga pendekar menganiaya da orang warga kec, Ngimbang pada Senin Dini hari, 15 November 2021.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan tiga anggota dari sebuah perguruan silat di sebuah warung kopi di dalam kompleks ruko di depan RSUD Ngimbang. Kedua korban masing-masing MF (16) dan MY (21), keduanya asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang.

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu telah dilaporkan ke polisi. “Baru saja, ketiga pelaku penganiayaan ditangkap, ” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada SURYA, Senin (15/11/2021) malam.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Tiga pesilat bukan pembela kebenaran yang diringkus polisi masing-masing adalah Ardo Yoga Pradana (31), Catur Novianto (29) dan Yogie Fachruddin (24), asal Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.

Dari keterangan korban dan saksi-saksi, kejadian itu bermula di sebuah warkop di depan RS Ngimbang.
“Korban waktu itu sedang ngopi aja di warung, ” kata saksi Damar Prasetyo kepada penyidik.

Saat kedua korban sedang ngopi sambil mengobrol, mendadak datang tiga orang pria yang mengendarai sepeda motor. Dan tanpa ada basa-basi, ketiga pelaku itu mendekat dan menghajar kedua korban tanpa ampun.

Kedua korban tak kuasa melawan, karena selain kalah jumlah, usia ketiga pelaku juga jauh lebih tua dibanding kedua korban. Sementara dua saksi, Damar Prasetyo dan Ach Fajarudin (22) tidak berani melerai lantaran takut menjadi sasaran tiga pendekat yang kalap itu.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Puas menganiaya kedua korban, ketiga pelaku meninggalkan korban seolah tanpa beban. Namun korban yang sempat mengenali wajah ketiga pelaku, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngimbang.

Anggota Sat Reskrim Polres Lamongan pun bergerak cepat memburu ketiga pelaku. Berbekal keterangan kedua saksi dan dua saksi korban, polisi mengendus jejak ketiganya. Apalagi ketiga pelaku masih ada dalam satu desa, yakni Desa Sendangrejo.

Dan tiga pendekar yang semula garang melakukan aksi kekerasan, seketika tak berdaya di tangan polisi. Namun diduga masih ada pendekar lain yang bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi. “Datanya kan sudah di tangan polisi, jadi tidak ada kesulitan saat mengejar dan menangkap ketiganya, ” kata Jinanto.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Ketiga pelaku pun digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan karena melakukan penganiayaan di muka umum. “Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan di muka umum, ” kata Jinanto.

Ia menambahkan, polisi menindak tegas siapapun pelaku penganiayaan. “Tidak ada pengecualian, siapapun yang terlibat penganiayaan atau tindak pidana lainnya, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” kata Jinanto.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 dan ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Penganiayaan ini merupakan pelanggaran kedua deklarasi damai yang dilakukan para pesilat, setelah aksi anarkhistis dengan merusak warung dan menganiaya warga di wilayah Sugio pada 12 November 2021 lalu. (sumber:surya.co.id)

Bagikan

Also Read