Akhirnya, Kades Sedahkidul, Kecamatan Purwosari, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Keterangan dari saksi-saksi dan ditemukan bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil gelar perkara, akhirnya Kades Sedahkidul MCH, yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro itu, ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/11/2017) pagi.

Oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro kades Sedahkidul MCH ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada rakyatnesia.com mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Kades Sedahkdidul MCH oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Kades Kuniraan MYD (41), seperti yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Kades Sedahkidul terkait dengan aliran dana yang disetorkan ke kades-kades yang telah diperiksa oleh pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro itu disetor ke Kades Kuniran MYD (41) selanjutnya diserahkan ke Kades Sedahkidul MCH. Rencananya MCH akan dimintai keterangannya besok Jum’at pecan ini. Sedangkan, kasus itu terungkap setelah Kuniraan MYD (41), telah dilaporkan oleh korbannya, Mulyono (33), warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini MCH telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diminta keterangannya pada jumat minggu ini,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Rabu (15/11/2017).

Masih menurut Mas Wahyu SB – demikian, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, akrab disapa – saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk juga akan meminta keterangan kepada saksi-saksi lain, guna mengungkap aliran dana kasus perangkat desa tersebut.

“Kami terus mendalami kasus ini secara profesioanal, dengan terus menelusuri aliran dananya atau _*follow the money*_,” pungkas Mas Wahyu SB. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar