LBH Akar Bakal Mendatangi Polres Bojonegoro Guna Melengkapi Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan Seleksi Pengisian Perangkat Desa, Ngraho, Gayam

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar, pendamping hukum peserta seleksi perangkat Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah melakukan kecurangan dan jual beli jabatan dalam seleksi pengisian perangkat desa ke Mapolres Bojonegoro

Ketua LBH Akar, Anam Warsito menjelaskan sejumlah pihak yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro, yakni, Kepala Desa Ngraho Mukshin, Panitia pengisian perangkat desa dan Camat Gayam Agus Hariana Panca Putra.

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti guna melengkapi laporan tersebut,” ujar Anam Warsito, Minggu (15/11/2020).

Pihaknya mendapat dukungan 26 peserta yang diwakili 3 orang yakni, Moh Gozali, Muntari dan Dasuki, memberikan kuasa kepada LBH Akar untuk menindaklanjuti laporan ke Polres Bojonegoro tersebut.

Hal tersebut dilakukan, dikarenakan Kepala Desa Ngraho Mukhsin tidak menggubris tuntutan warga untuk tidak melantik dan Camat Gayam diminta untuk tidak memberikan rekomendasi. Namun, pada kenyataanya, tuntutan itu tak diindahan, hal itu terbukti tetap dilakukan pelantikan perangkat desa terpiih, Kamis (12/11/2020) lalu.

“Kita lanjutkan proses hukum di Polres Bojonegoro dikarenakan tuntutan peserta telah diabaikan. Pelantikan perangkat desa tetap dilaksanakan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro itu. 

Mas Anam – demikian, Ketua LBH Akar, Anam Warsito, akrab disapa – dirinya bakal mendatangi Polres Bojonegoro untuk melengkapi pelaporan dengan bukti dan saksi-saksi, Selasa (17/11/2020) mendatang.

“Kami telah mengantongi bukti yang sangat kuat adanya indikasi jual beli jabatan perangkat Desa Ngraho tersebut,” tandasnya. 

Hanya saja Anam tidak bersedia memberberkan salah satu bukti penguat tersebut. Bukti tersebut akan disampaikan langsung ke pihak penyidik Polres Bojonegoro yang menangani perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa Ngraho tersebut.

Sementara itu. Camat Gayam Agus Hariana Panca Putra saat hendak dikonfirmasi via akun Watshapp (WA)nya, hingga berita ini diunggah, belum juga dibalas atau direspon.

Perlu diketahui, adanya dugaan jual beli jabatan dalam seleksi Pengisian perangkat Desa Ngraho, Kecamatan Gayam itu menuai protes warga. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Ngraho Bersatu (Rumangsa) gelar unjuk rasa yang berlangsung di balai desa dan kantor kecamatan, Senin (9/11/2020) lalu.

Agendanya, menuntut agar hasil tes seleksi dibatalkan dan diulang prosesnya dari awal, serta meminta kepada kepala desa tidak melantik calon perangkat desa. Dan Camat Gayam agar tidak memberikan rekomendasi. Namun tuntutan warga itu tak digubris, terbukti telah dilaksanakan pelantikan perangkat desa, Kamis (12/11/2020) lalu.

**(Kis/Yan).

Bagikan

Also Read