Kaur Perencanaan Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Dilantik

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, telah melaksanakan pelantikan perangkat desa yang telah diumumkan lulus dalam ujian perangkat desa serentak 2017 Se-Kabupaten Bojonegoro tanggal 26 Oktober 2017 lalu. Termasuk, Kepala desa Kacangan, Kecamatan Malo, juga telah melantik Abu A hmad sebagai Kaur Perencaan, yang bertempat di Balai desa setempat, Selasa (14/11/2017).

Usai prosesi pelantikan, Kepala desa Kacangan Jupri, menyampaikan sambutanya. Dalam kata sambutanya itu, kades berharap kepada perangkat yang baru saja dilantik agar bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai Kaur perencanaan guna mengabdikan dirinya untuk turut membangun dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Sumpah yang telah diucapkan mengandung arti berjanji kepada diri sendiri dan kepada Allah SWT, untuk bisa melaksanakan tugas yang diembannya dengan sebaik-baiknya dan jangan sekali-kali menyepelekannya,” tegas Kepala desa Kacangan Jupri, dihadapan undangan pelantikan yang memadati balai desa stempat, Selasa (14/11/2017).

Ditambahkannya, dalam kegiatan pengisian ujian perangkat desa Kacangan, kades tidak ada campur tangan sama sekali karena semua telah diamanatkan kepada tim desa untuk kegiatan tersebut. Dalam hal ini untuk ujian tertulis sudah melakukan kerjasama dengan Tim Kecamatan, Tim Kabupaten dan pihak ketiga yaitu UNES Semarang. Sehingga, hasilnya transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.

Sementara itu Camat Malo, Suwignyo,S.Sos,MM, dalam kata sambutannya, menandaskan pada perangkat desa yang baru saja dilantik, untuk segera berdaptasi atau menyesuaikan diri dengan dilingkungannya di Pemerintah desa setempat.

Segera bekerja sesuai dengan tupoksinya, segera berinovasi dan berkarya untuk turut membangun dan melayani masyarakat Desa Kacangan ini. Dengan adanya kekosongan perangkat desa sehingga pihak Pemkab Bojonegoro menggelar ujian dengan transparan dan prosesnya bisa diikuti oleh masyarakat secara luas. Salah satu tujuannya adalah untuk mencari SDM (Sumber Daya Manusia) yang bagus dan “pinter tenan”.

Masih menurut Pak Wig – demikian, Camat Malo Suwignyo, akrab disapa – tugas camat, setelah tahapan demi tahapan ilaksanakan dan suah diterima hasil ujian adalah merekomendasi pada kepala Desa, agar calon yang lulus ujian tersebut untuk segera dilantik, dalam kurun waktu 15 hari kok kepala desa tidak segera melantiknya.

“Regulasi atau aturannya sudah jelas, sehingga calon perangkat yang sudah dinyatakan lulus nilai tertinggi yang harus segera diajukan rekom ke camat dan setelah camat merekom yang harus segera dilantik,” ungkap Pak Wig, serius. **(Eko P/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar