Orang Kafir dan Pelaku Maksiat yang Dikabulkan Doanya Huruf Arab Dan Latin
Di dalam Risalah al-Mustarsyidin, Imam al-Harits al-Muhassibi menyampaikan nasihat mulia, “Hati-hatilah terhadap orang yang dizalimi.”
Dizalimi bermakna diperlakukan tidak adil, dirampas haknya, diperlakukan secara sewenang-wenang, tidak didengar kesaksiannya, disakiti, dan keburukan-keburukan lainnya, padahal dia berhak menerima kebaikan.
Mengapa harus berhati-hati terhadap orang yang dizalimi? Sebab doanya dikabulkan. Bahkan, jika pun yang dizalimi merupakan orang kafir dan pelaku maksiat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap menjamin bahwa doa mereka akan dikabulkan.
“Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi. Sebab, tidak ada yang menghalangi rakyatnesia doanya dengan Allah Ta’ala.”
Hadits dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahihnya masing-masing.
“Takutlah terhadap doa orang yang dizalimi, meski ia kafir. Karena tidak ada yang menghalangi doanya.”
Hadits kedua ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Ya’la, dan Imam adh-Dhiya’ al-Maqdisi dalam kitab al-Mukhtarah.
Menjelaskan makna hadits ini, Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah berkata, “Maksudnya, pasti dikabulkan karena tidak ada yang menghalangi pengabulan doanya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Doanya orang yang dizalimi dikabulkan,” sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, “meskipun dia penggemar perbuatan maksiat.” Pungkas Nabi al-Musthafa sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad dengan sanad shahih, “Kemaksiatannya akan ditanggung sendiri.”
Inilah di rakyatnesia ketentuan sunnah yang tak bisa kita pungkiri atau lawan. Di dalam ketentuan ini, ada hikmah yang agung agar kita tak berlaku zalim, meski kepada orang kafir maupun pelaku maksiat. Bahkan, sebagai salah satu konsekuensi kemusliman, kita dituntut untuk menjadi orang yang paling adil dalam segala hal.
Maka berhati-hatilah terhadap orang kafir dan para pelaku maksiat dalam kondisi ini. Sebab, janji Nabi merupakan kepastian paling pasti setelah ketentuan Allah Ta’ala. Meskipun orang kafir dan pelaku maksiat, jika meraka dalam keadaan ini, doanya pasti dikabulkan.
Sebagai bentuk penegasan akan kaidah agung ini, Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah mengatakan, “Selama di dunia, doa orang yang dizalimi, siapa pun dia, pasti dikabulkan.”
Wallahu a’lam. [Pirman/BersamaDakwah]