Fakta Kasus Baiq Nuril Perekam Percakapan Tak Senonoh Kepsek Malah DIhukum

moch akbar fitrianto

perekam kasus
Bagikan

Hukum dan fakta – Fakta Kasus Baiq Nuril Perekam Percakapan Tak Senonoh Kepsek Malah DIhukum, Mahkamah Agung Akhirnya Menjatuhkan vonis bersalah kepada sang perekam percakapan mesum Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai TU Di SMAN 7 Mataram.

Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA pada Senin (12/11/2018), atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.

Vonis yang dijatuhkan MA kepada Baiq Nuril berupa hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

Seperti yang diketahui, Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Baiq Nuril sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Atas vonis yang dijatuhkan MA, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

Fakta Kasus Baiq Nuril Dan Kepsek

1.Baiq Nuril Pernah Dinyatakan Bebas oleh PN Mataram di tahun 2017

Baiq Nuril Makmun (36) merupakan ibu tiga anak yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.

Baiq Nuril pernah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 lalu.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, saat dilansir dari Kompas.Com Senin (12/11/2018).

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Pelapor dan Perekam Percakapan Mesum Kepsek SMAN 7 Mataram Mendapat Putusan Mengejutkan Dari MA

Nuril sendiri didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2.Tahun ini MA Justru Memvonis Bersalah kepada Nuril

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dikabulkan.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam Putusan tersebut, Nuril dinyatakan terbukti bersalah oleh MA dan melakukan tindak pidana ITE.

Nuril terancam pidana kurungan enam bulan serta denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Adegan Mesum Kepsek SMAN 7 Mataram

3.Tagar #SaveIbuNuril Ramai dan Banjir Dukungan

Divonisnya Baiq Nuril membuat sejumlah warganet geram.

Tagar #SaveIbuNuril ramai dan banjir dukungan di Twitter.

Sejumlah warganet ikut memberikan dukungan dan berkomentar terkait kasus Baiq Nuril

4.Sang Kepala Sekolah justru dapat Promosi Jabatan
Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.

Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko saat dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim.

Bagikan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar