Warga Palestina di AS Gugat Joe Biden atas Klaim Tidak Mencegah Genosida di Gaza

rakyatnesia.com – Sejumlah warga Palestina di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap Presiden AS, Joe Biden, dengan tuduhan bahwa ia tidak dapat mencegah genosida di Gaza.

Kelompok warga Palestina ini, yang juga melibatkan organisasi hak asasi manusia (HAM) seperti Al-Haq dan Defense for Children International, mengajukan gugatan pada Senin (13/11), menuntut agar pemerintah Washington memenuhi kewajibannya sesuai hukum internasional.

Gugatan tersebut bertujuan untuk menghentikan genosida yang sedang terjadi terhadap warga Palestina yang dilancarkan oleh Negeri Zionis.

“Gugatan ini menyatakan bahwa genosida yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza dimungkinkan oleh dukungan tanpa syarat yang diberikan oleh Presiden Joseph Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab Amerika Serikat sesuai dengan hukum humaniter internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” demikian bunyi pernyataan dalam gugatan tersebut, seperti dilaporkan oleh Middle East Eye pada Selasa (14/11).

Sejak konflik Hamas vs Israel meletus 7 Oktober lalu, banyak pihak yang sudah mewanti-wanti bahwa Negeri Zionis berpotensi melakukan genosida di Palestina.

Genosida sendiri adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, sebuah kelompok nasional, etnis, ras, maupun agama. Hal ini merujuk Pasal II Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Dengan pertimbangan ini, kelompok warga Palestina tersebut mengajukan gugatan hukum terhadap Biden, Blinken, dan Austin di Pengadilan Distrik untuk California Utara. Pengadilan ini punya yurisdiksi untuk masalah tersebut.

Gugatan ini sendiri diajukan oleh warga Palestina bersama Pusat Hak Konstitusional (Center for Constitutional Rights/CCR) dan firma hukum, Van Der Hout, LLP.

Menurut para penggugat, gugatan ini sama dengan upaya terakhir untuk menghentikan pembunuhan massal di Gaza. Gugatan ini juga untuk menghentikan AS mendukung dan memasok bantuan lebih lanjut ke Israel.

AS sejauh ini tercatat telah mengirimkan bantuan tambahan 14 miliar dolar atau setara Rp219 triliun ke Israel. Jumlah ini di samping 4 miliar dolar (Rp62,8 triliun) bantuan tahunan yang diberikan Washington kepada Tel Aviv.

AS bahkan telah menyetujui penjualan smart-guided bomb senilai 320 juta dolar (Rp5 triliun) ke Israel.

“Selama lima minggu terakhir, Presiden Biden dan Menlu Blinken dan Austin telah berdiri bahu-membahu dengan pemerintah Israel yang telah memperjelas niatnya menghancurkan penduduk Palestina di Gaza,” kata Katherine Gallagher, pengacara senior di CCR dan salah satu pengacara yang membawa kasus ini.

“AS punya kewajiban yang jelas dan mengikat untuk mencegah, bukan malah lebih jauh membiarkan genosida. Mereka telah gagal dalam memenuhi kewajiban hukum dan moral untuk menggunakan kekuatan mereka yang cukup besar guna mengakhiri kengerian ini,” lanjut dia.

Kementerian Pertahanan AS sendiri tidak berkomentar mengenai hal ini. Gedung Putih dan Kementerian Luar negeri juga tidak segera menanggapi permintaan Middle East Eye untuk berkomentar.

Agresi Israel di Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 11.200 warga Palestina, dengan sebagian besar merupakan anak-anak dan perempuan.

Kondisi Gaza semakin hari semakin mengkhawatirkan karena Negeri Zionis kini mengintensifkan serangan di rumah sakit-rumah sakit. Para warga sipil dikepung dari segala penjuru. Israel bahkan dengan keji menembak siapapun dan apapun benda yang bergerak.

Exit mobile version