Mengirim Video Porno Ke WA Tetangga, Seorang Pria Warga Tanggungan, Baureno Ini, Dikenai Denda Semen 100 sak

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Hendaknya masyarakat ekstra hati-hati dalam bermedia sosial (medsos). Pasalnya, jika mengirim video porno dan yang dikirimi tidak terima, maka urusannya jadi panjang, termasuk bisa dikenai sangsi denda.

Hal itu, seperti  yang dialami seorang pria berinisial AH (52), yang tinggal di Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur ini, mengirim sebuah video porno ke akun Whatshapp (WA) milik tetangganya sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) itu.

Berdasarkan informasi seorang warga Tanggungan berinisial AN (29), yang mengikuti perkembangan masalah tersebut mengatakan, jika kejadian itu berawal saat AH mengirimkan ke Video Porno ke Mawar yang berstatus janda itu, Salasa (10/11/2020) sekira pukul 11:25 WIB, dengan disertai sebuah pesan khusus di bawah video tersebut.

Masih menurut AN, setelah menerima kiriman video porno tersebut, Mawar marah-marah dan merasa tidak nyaman serta dirinya merasa harga dirinya direndahkan atas kiriman video tersebut. Karena itu, AH bertandang ke rumah Mawar untuk meminta maaf. Namun, bukan maaf yang diperoleh, justru AH malah diusir oleh Mawar dari rumahnya.

Akhirnya, Mawar memilih mengadukan kejadian itu ke Kepala desa Tanggungan Abdul Ghofur,SE, untuk ditindak lanjuti. Bak gayung bersambut, ternyata pengaduan Mawar langsung direspon oleh pihak Pemerintah desa Tanggungan itu.

Selanjutnya, hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 10:00 WIB, dilaksanakan sidang yang berlangsung di Kantor Desa Tanggungan dengan menghadirkan AH sebagai teradu dan Mawar sebagai pengadu.

Hadir memimpin sidang Kades Tanggungan Abdul Ghofur,SE, sebagai saksi sidang tersebut, dihadirkan 4 (empat) perangkat desa setempat.

“Sidang pengiriman Video porno ke akun tetangganya itu, berlangsung alot. Sebab, sidang yang dimulai pukul 10 pagi itu, sekitar jam 1 siang, baru selesai,” ungkapnya, sambil minta agar namanya tak dipublikasikan, Jum’at (13/11/2020).

Lanjut AN (29), sidang persoalan penyalahgunaan medsos itu memutuskan, AH dikenai denda untuk membayar 100 (seratus) sak semen. Barangnya diserahkan paling lambat tanggal 30 November 2020 ke pemerintah desa untuk selanjutnya akan disalurkan ke pembangunan sebuah musholla di desa yang menjadi langganan banjir Bengawan solo itu.

Ditambahkan, kesepakatan itu tertuang dalam surat pernyataan dengan bermaterai tertanggal 12 November 2020 yang ditanda tangani kedua belah pihak dengan disaksikan Kepala desa Tanggungan Abdul Ghofur,SE. Keduanya, sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Beberapa warga yang berhasil ditemui rakyatnesia.com juga membenarkan kejadian itu. Hanya saja, warga enggan menceritakan peristiwa itu, sebab keduanya merupakan orang dekat Kepala desa Tanggungan Abdul Ghofur,SE itu.

Sementara itu, Kepala desa Tanggungan Abdul Ghofur,SE, saat hendak dikonfirmasi di Kantor desanya, Jum’at (13/11/2020) sekira pukul 13:00 WIB, yang bersangkutan sudah tak ada di kantornya. Tak hanya Kepala desa, akan tetapi semua perangkat desa tak ada dan kantor desa sudah tertutup rapat.

Saat dikonfirmasi via akun WAnya, pesan hanya dibaca tapi tidak mau menjawab atau membalasnya. Hingga berita ini diunggah, rakyatnesia.com belum memperoleh konfirmasi dari Kades Tanggungan Abdul Ghofur,SE.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read