Enam Kades Diperiksa Hari ini, di Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Kades Kuniraan MYD (41), seperti yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, terus menggelinding ke permukaan. Hal itu bisa dilihat dengan adanya pemanggilan 6 (enam) kepala desa yang diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.

Kades Kuniraan MYD (41), yang dilaporkan Dimana, tersangka telah dilaporkan oleh korbannya, Mulyono (33), warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Dimana, pelaku telah memberikan janji bisa meloloskan untuk menjadi perangkat desa dengan memberikan sejumlah uang. Akan tetapi, setelah menyetorkan uang akan tetapi yang bersangkutan itu, ternyata tak lolos dan tidak terpilih sebagai perangkat desa dalam seleksi ujian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro, yang berlangsung tanggal 26 Oktober 2017 lalu itu.

Adapun 6 (enam) Kades yang diperiksa hari ini yaitu Kades Prayungan Kecamatan Sumberrejo inisial IMR, Kades Plesungan Kecamatan Kapas MCI, Kades Sumberarum Kecamatan Ngraho MSK, Kades Tapelan Kecamatan Ngraho EDW, Kades Tembeling Kecamatan Kasiman MLZ dan Kades Kasiman Kecamatan Kasiman GHI. Keenam Kades tersebut dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi untuk bahan tambahan berkas kasus yang menjerat Kades Kuniran MYD (41) itu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, saat dikonfirmasi rakyatnesia.com membenarkan jika hari ini Senin (13/11/2017) penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah memanggil 6 kades sebagai saksi terkait kasus yang telah ditangani Polres Bojonegoro atas tersangka MYD (41) Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari atau kasus penipuan dan atau penggelapan seleksi ujian perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro yang digelar 26 Oktober 2017 lalu.

“Benar, hari ini kami telah memanggil 6 Kades lagi, sebagai tambahan untuk pemberkasan,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, Senin (13/11/2017)

Masih menurut Mas Wahyu – demikian, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro,SH,SIK,M.Si, bahwasannya keenam kades yang telah diperiksa sebagai saksi saat itu, oleh penyidik sebelumnya telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan.

“Keenam kades tersebut telah diperiksa oleh penyidik mulai pada pukul 09:00 wib di ruang Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” ungkap Mas Wahyu SB. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar