Ada Lagi, Korban Penipuan Ujian Perangkat desa Yang Dilakukan Kades Kuniran Melapor
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang korban penipuan dan penggelapan ujian perangkat desa berinisial SMR (33) warga Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, melaporkan kepala desa (kades) Kuniran MYD (41), Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 09:00 wib, ke Mapolres Bojonegoro, yang berada di Jl MH Tamrin 46, Bojonegoro, Jawa timur.
Korban yang berinisial SMR (33), merasa ditipu oleh Kades Kuniraan MYD (41) dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dimana, korban telah dijanjikan bisa lolos ujian dan terpilih sebagai perangkat desa Kuniran, jika harus mambayar sejumlah uang kepada tersangka tersebut. Namun, korban tak lulus dalam ujian seleksi pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 Se-Kabupaten Bojonegoro itu.
Merasa dirugikan sehingga korban melaporkan Kades Kuniran MYD (41) ke Mapolres Bojonegoro. Walaupun saat ini, Kades Kuniran sudah menjadi tersangka dan sudah meringkuk di Sel Tahanan Polsek Kota Bojonegoro sebagai tahanan titipan Reskrim Polres Bojonegoro untuk mengikuti proses hukum atas tindak pidana yang dilakukannya itu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si kepada rakyatnesia.com mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban ditawari untuk menyetorkan sejumlah uang jika pengen lolos dan bisa terpilih jadi perangkat desa Kuniran, pada ujian seleksi pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 Se-Kabupaten Bojonegoro itu.
“Lalu korban pada tanggal 10 Oktober 2017, menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada MYD dan dijanjikan untuk dijadikan sebagai perangkat desa di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari. Setelah itu, di tanggal 18 Oktober 2017 sekira jam 17:00 wib, bertempat di rumah Sarno (38) warga Kuniran, Kecamatan Purwosari, korban kembali menyerahkan uang lagi kepada Kades Kuniran MYD (41) sebesar Rp 40 juta. Jadi total dana yang disetor korban ke MYD sebesar 100 juta,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Sabtu (11/11/2017).
Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu, korban mengikuti ujian perangkat desa, akan tetapi korban mendapatkan nilai yang rendah sehingga dinyatakan tidak lulus. Lalu, korban menanyakan hal itu kepada kepala desa Kuniran MYD (41) perihal tentang kejelasan nasibnya yang ternyata tak terpilih sebagai perangkat desa serta uang yang telah diserahkan yang tak kunjung dikembalikan itu.
Bahkan, korban malah mendengar jika Kades Kuniran MYD (41) sudah diperiksa dan dijadikan tersangka, juga sudah ditahan oleh pihak Polres Bojonegoro. Sehingga, dia melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya itu ke Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro maupun peserta calon perangkat desa yang mengikuti seleksi pengisian perangkat desa serentak tahun 2017 Kabupaten Bojonegoro, yang merasa tertipu oleh oknum-oknum yang berjanji untuk bisa meloloskan dengan menyetor sejumlah uang dalam mengikuti seleksi ujian pengisian perangkat desa tersebut, tapi ternyata tak lolos agar segera melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
“Polres Bojonegoro akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut secara profesional dan prosuderal,” tegasnya. **(Kis/Red).