Lagi Puluhan Oknum Perguruan Silat Lakukan Pengerusakan dan Penganiayaan Kali Ini Di Sugio, Lamongan

moch akbar fitrianto

Lagi Puluhan Oknum Perguruan Silat Lakukan Pengerusakan dan Penganiayaan Kali Ini Di Sugio, Lamongan
Bagikan

Berita Lamongan – Setelah beberapa waktu lalu insiden yang mencatut nama perguruan silat meluap, hal tersebut kembali terulang bahkan mereka sengaja melakukan perusakan di Warung Dan Distro Baju, Tepatnya di Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Puluhan pendekar berboncengan dengan mengendari motor ini di sepanjang jalan berkonvoi memancing kemarahan pengguna jalan lainnya.

Ada yang melempari warung kopi di Dusun Singgang, melempari distro di Bakalrejo dengan batu.

Dengan gestur menantang, dan melepas baju, ulahnya ternyata tidak ada yang memperdulikannya.

Gerombolan melanjutkan perjalan hingga ke Bakalrejo. Tanpa ada alasan pembenaran, para pendekar kemudian menyerang pelanggan nasi goreng dan bakso yang sedang menikmati masakan di warung Satrio.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

Mereka yang sedang makan sembari berteduh disaat hujan masih mengguyur, tiba-tiba diserang menggunakan kayu dan bogem mentah.

“Terjadilah keributan dan pengrusakan di warung pak Satrio,” kata saksi.

Penyerangan begitu cepat dan membuat gaduh suasana warung. Kursi di warung semuanya berantakan.

Puas beraksi, puluhan pendekar ini semburat menggeber motornya menuju ke segala arah.

Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto dikonfirmasi Surya.co.id (Tribunjatim Network), Jumat (12/11/2021) mengatakan, polisi telah bergerak cepat. Dalam hitungan jam atau sebelum 1 kali 24 jam, Tim Jaka Tingkir berhasil mengamankan belasan pemuda itu.
“Kalau diperkirakan, satu jam setelah kejadian, pelakunya sudah diamankan,” kata Jinanto.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Perkembangan hasil penyidikan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai perannya saat beraksi.

Kelima tersangka itu di antaranya, Ahmad Saad Zamroni (25) Sugio, ia mengaku memukul perut korban sebanyak dua kali, dan melempar batu ke arah distro.

Ahmad Syahrul Ramadhan (18) Kembangbahu, mengaku melempar pakai batu di warung Singgang dan memprovokasi, YA (16) asal Kembangbahu, dan diketahui melempari warung kopi, AK (16) pelajar Sugio dengan status DPO, AK diketahui melempari warung dan tersangka kelima adalah Ali Mahbub (21) status DPO asal Sugio berperan melempar batu ke distro.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Selain sudah menetapkan 5 tersangka, penyidik memeriksa 6 saksi diantaranya, Wildan Ramadhan (18), MA (17), ES (15), SS (17), Kevin Dwi Agatha (23) dan Umar Said (25). Selain 6 saksi, polisi juga mengamankan 11 orang peserta konvoi.

Para tersangka, kata Jinanto, dijerat pasal 170 KUHP. Dan polisi terus mengembangkan penyelidikan.

“Beliau pak Kapolres tidak akan pernah mentolelir siapapun mereka yang terlibat, “ungkap Jinanto.

Jinanto berharap untuk menguatkan Lamongan yang kondusif. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor ke polisi jika mendapati sesuatu yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. (Reporter Hanif Manshuri, Sumber: Surya.co.id)

Bagikan

Also Read