Polres Lamongan, Ungkap Kasus Curas di Deket

Sukisno

Bagikan

LAMONGAN (Rakyat Independen)- Polres Lamongan menggelar Press Release curas (pencurian dengan kekerasan) yang pimpin oleh Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Wisnu Prasetyo, yang berlangsung di halaman Mapolres Lamongan, Jum’at (11/11/2016) sekira pukul 12.30 wib.

Heru Susanto bin Mulyadi telah melakukan kejahatan curas sebanyak 2 (dua) kali yakni, kejadian pertama di Jl Raya Deket, Lamongan atau tepatnya di depan Pabrik New Era yang berada di Desa Gajah, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan dan yang kedua terjadi di Jembatan Nginjen, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

“Pelaku ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Lamongan, dengan cara menghadangnya di jalan. Meski sempat mengelak, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya pernah melakukan curas 2 (dua) kali. Sehingga, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut, ” jelas Wakapolres Lamongan Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara , dalam Press Release, Jum’at (11/11/2016).

Masih menurut Kompol Arif Mukti Adhi Sabhara, modus Operandi tersangka dalam melakukan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan atau istilahnya penjambretan itu, menggunakan cara dengan membuntuti korban. Setelah kondisi sepi, korban memepet motor korban, setelah itu menarik barang milik korban dengan cara paksa.

“Modusnya, korban membaca siapa korban yang hendak diincarnya. Setelah itu, saat korban jalan dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan motor Yamaha Vixion. Begitu kondisi jalan sedang sepi, dia memepet korban kemudian mengambil barang-barang korban dengan cara paksa. Setelah berhasil menguasai harta korban, pelaku melarikan motornya dengan kecepatan tinggi hingga tak bisa dikejar lagi oleh korban,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang-barang milik korban sebagai barang bukti (bb). Beberapa barang bukti tersebut diantaranya, 1 (satu) HP BB Gemini Type 8620 warna hitam, 1 (satu) Set Casing Hp BB Gemini Type 8620 warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol S 3324 LU tanpa Spion, 1 (satu) Helm merk KYT warna putih yang dijadikan alat untuk kejahatan. Sedangkan barang bukti, di TKP kedua, ada 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A11w warna putih.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku sudah menghuni Sel Tahanan di Mapolres Lamongan, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya. **(Ran/Nur).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar