Warga Pondok Pinang Ngrowo, Dibekuk Polisi Gara-gara Ngecer Togel

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Anggota Unit IV Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro membekuk pengecer togel (toto gelap) di Jl Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Pelaku pengecer togel yang diringkus polisi itu berinisial GW (48) warga Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Pelaku ditangkap Kamis (10/11/2016), sekitar pukul 14.00 wib.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, penangkapan pengecer togel itu berawal dari laporan masyarakat jika ada aktifitas judi togel di rumah pelaku. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak kabur, polisi berpura-pura menjadi pembeli (penombok, Jawa red) togel. Ketika melayani polisi tersebut, pelaku langsung ditangkap.

“Memang benar, anggota reskrim menangkap seorang pengecer togel yang ada di Pondok pinang. Polisi sempat menyamar menjadi pembeli, ketika dilayani pelaku langsung ditangkap,” katanya, Jum’at (11/11/2016).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas rekapan berisi angka togel, satu buah Hand Phone milik pelaku yang yang digunakan untuk bertransaksi togel dan uang sebesar Rp 75 ribu rupiah.

Masih menurut Pak Yono – Panggilan akrab Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono – bahwa modus pelaku dalam kasus ini, pelaku berperan menjadi pengecer togel dan mencari pelanggan. Hanya saja, tinggal melakukan pengembangan kasus tersebut, tentang siapa Bandar dari pelaku tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Bojonegoro guna penyelidikan dan proses lebih lanjut,” ungkap AKP Suyono.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini harus mendekam di Sel tahanan Mapolres JL MH Tamrin Bojonegoro. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. **(Luh/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar