BKD Bojonegoro, Tugas dan Fungsinya

moch akbar fitrianto

BKD Bojonegoro, Tugas dan Fungsinya
Bagikan

Info BojonegoroApa itu BKD Adalah Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang dulunya BKD Ini memiliki tugas menyelenggarakan sebagaian kewenangan daerah di Bidang menejemen kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kehijakan yang ditetapkan Oleh walikota atau Bupati berdasarkan perundang – Undangan yang berlaku.

Fungsi Dari Badan Kepegawaian Daerah

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, mutasi dan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, mutasi dan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, mutasi dan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, dokumentasi dan informasi kepegawaian;
  • Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Bagian Dari BKD atau BKPP Bojonegoro

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan didukung oleh Sekretariat yang membawahi 3 Sub Bagian dan 4 Bidang yang masing – masing membawahi 2 – 3 Sub Bidang meliputi

1. Sekretariat terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

b. Sub Bagian Keuangan

c. Sub Bagian Program Dan Laporan

2. Bidang Pengadaan Dan Pemberhentian Aparatur terdiri dari :

a. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan

b. Sub Bidang Pemberhentian Dan Pensiun

3. Bidang Pembinaan Karier dan Mutasi Aparatur terdiri dari :

a. Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin

b. Sub Bidang Kepangkatan

c.  Sub Bidang Mutasi dan Promosi 

4. Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Aparatur terdiri dari :

a. Sub Bidang Penjenjangan

b. Sub Bidang Teknis 

c. Sub Bidang Fungsional

5. Bidang Informasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur terdiri dari :

a. Sub Bidang Data dan Informasi

b. Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan

Sumber di ambil dari Situs resmi BKPP Bojonegoro

Bagikan

Also Read

Tags