Gaji dan Tunjangan Selama 3 bulan Serta Tali Asih Tak Kunjung Diserahkan, Mantan Kades Panunggalan, Sugihwaras, Mengadu Ke Bupati

Sukisno

Gaji dan Tunjangan Selama 3 bulan Serta Tali Asih Tak Kunjung Diserahkan, Mantan Kades Panunggalan, Sugihwaras, Mengadu Ke Bupati
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Pasca Pemiihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang digelar 19 Februari 2020 lalu, masih menyisakan persoalan. Pasalnya, Kades Panunggalan  Masja’i hingga berita ini diunggah, belum juga menyerahkan gaji dan tunjangan selama 3 bulan serta tali asih yang menjadi hak Mantan Kades Panunggalan Rinawati (34).

Lelah menunggu dan tak ada jluntrungnya, membuat Mantan Kades Panunggalan Rinawati (34) yang tinggal di Dusun Medowo, RT 009, RW 004, Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro itu, mengadukan masalah yang dialaminya itu ke Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, tertanggal 10 November 2020 lalu.

Pengaduan tersebut, juga dikirim dengan tembusan ke Ketua DPRD Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Kepala Inspektorat Bojonegoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, Camat Sugihwaras, Kapolsek Sughwaras, Kepala desa Panunggalan, Ketua BPD Panunggalan dan Media Massa di Bojonegoro.

Dalam surat pengaduanya itu, Rinawati menyampaikan kronologi tentang gaji dan tunjangan selama tiga bulan yang belum juga diserahkan dan tali asih yang tak kunjung diterima sejak dirinya habis masa jabatanya tertanggal 3 April 2020 lalu.

Melalui surat yang bertutur “ala saya” itu disebutkan, bahwa, Rinawati adalah Mantan Kepala Desa Panunggalan, periode 2014 – 2020. Drinya dilantik dan diambil sumpahnya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor: 141/ 216 / KEP / 205. 412 / 2014, yang ditetapkan di Bojonegoro tanggal 3 April 2014, dengan ditanda tangani oleh Bupati Bojonegoro H. Suyoto.

Dalam menjalankan amanah masyarakat, dirinya telah melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Panunggalan sejak dilantik, tanggal 3 April 2014 dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun. Artinya, dirinya habis masa jabatanya sejak tanggal 3 April 2020 lalu.

“Masa jabatan saya selesai atau purna di tanggal 3 April 2020 yang lalu. Pada saat saya selesai melaksanakan tugas, ADD (Anggaran Dana Desa) tahun anggaran 2020 belum cair. Sehingga ada gaji dan tunjangan saya 3 (tiga) bulan belum cair, yakni, Bulan Januari, Pebruari, Maret tahun 2020. Selain itu, ada tali asih yang juga belum saya terima,” demikian dikatakan Mantan Kades Panunggalan Rinawati, dalam pengaduanya ke Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah itu, Selasa (10/11/2020) lalu.

Disebutkan dalam suratnya, dirinya menyampaikan bawa hingga surat pengaduan tersebut dibuat, dirinya belum menerima gaji dan tunjangan saya selama 3 bulan dan tali asih yag menjadi haknya itu.

“Tentang permaalahan saya itu, sudah saya sampaikan ke Camat Sugihwaras Muridan, hingga sudah ganti Camat Sugihwaras Djuwono, akan tetapi hingga saat ini belum juga ada penyelesaian. Saya memeroleh informasi, jika dana yang menjadi hak saya itu sudah cair tapi dibawa Kepala Desa Panunggalan Masja’I dan belum diserahkan ke saya,” keluh Rinawati.

Kepada para awak media, Mantan Kades Panunggalan Rinawati berharap kebijakan Bupati Bojonegoro Ibu Hj Anna Mu’awanah, agar memberikan teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan haknya itu.

“Mestinya, hak saya itu sudah bisa saya terima saat ADD 2020 cair di bulan April 2020 lalu. Mengapa hingga kini belum juga diserahkan ke saya,” ujarnya dengan nada tanya.

Di akhir suratnya itu, Rinawati berharap ada tanggapan dari Bupati Bojonegoro. Jika tak ada penyelesaian terhadap masalah yang  menimpanya itu, akan diusung ke ranah hukum.

Sementara itu, Kepala desa Panunggalan Masja’i saat hendak dikonfirmasi, sedang tak ada di kantornya. Bahkan, di hari Selasa (11/11/2020) sekira pukul 13:25 WIB, kantor desa Panunggalan sudah tutup.

Wartawan media ini, sempat membuat video dengan durasi 01:06, untuk dijadikan bukti jika Kantor desa Panunggalan, Kecematan Sughwaras, tidak disiplin dan tak bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada warganya karena sudah tutup, saat masih jam kerja kantor.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read