Komplotan Pencuri di Kapas, Berhasil Dibekuk Jajaran Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tiga komplotan pencuri berhasil dibekuk Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, saat beraksi di wilayah hukum Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, Rabu (8/11/2017) lalu.

Salah satu dari komplotan pencuri itu,sebelumnya telah berhasil diringkus di Dusun Garas, Desa Ponco, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa timur. Dimana, identitas ketiga pelaku yakni, berinisial IE (40), ME (23) dan SB (14) yang merupakan anak dari IE. Ketiga pelaku merupakan warga asal Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura.

Peristiwa penangkapan itu berawal saat, saat dua orang pelaku IE dan ME berpura-pura memesan ayam bakar di rumah makan wakul 77 yang berada di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Minggu (5/11/2017), sekira pukul 09:15 wib.

Saat itu, terdapat 2 (dua) orang penjaga warung, kemudian pelaku memesan makanan sebanyak 4 (empat) porsi sehingga salah satunya harus ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan oleh pelaku. Dikarenakan penjaganya masih ada satu sehingga pelaku melakukan modus memesan lagi sebanyak 2 (dua) porsi sehingga penjaga yang satunya juga harus masuk ke dalam untuk mengambil tambahan pemesanan lagi.

Setelah kedua penjaga warung masuk ke dalam dapur, para palaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil 1 (satu) unit Handphone (HP) Merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit HP Samsung warna putih dan 1 (satu) buah tas berisi uang tunai Rp 3 juta, STNK sepeda motor Vino dan SIM atas nama Luluk Hidayati. Semua barang-barang tersebut ditinggal dan tergeletak di meja kasir.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media membenarkan adanya kabar tertangkapnya kawanan maling handphone yang telah beraksi di wilayah hukum Polsek Kapas, yang berada di wilayah Polres Bojonegoro itu.

“Dari dua HP hasil pencurian di rumah makan wakul 77 yaitu 1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung oleh pelaku SB dijual secara online sedangkan 1 unit HP Huwawei hasil pencurian di toko roti turut diamankan bersama pelaku IE,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Jum’at (10/11/2017).

Masih menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku oleh penyidik dari Polsek Kapas dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku SB yang hanya berperan menjualkan hasil curiannya hanya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 900 ribu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sudah menghuni jeruji besi di Sel Tahanan Mapolsek Kapas sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar