Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan, Dibuka Secara Virtual Oleh Bupati Bojonegoro

Sukisno

Bimtek Pembuatan Peraturan Perusahaan, Dibuka Secara Virtual Oleh Bupati Bojonegoro
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek).Pembuatan Peraturan Perusahaan bagi para perusahaan di Bojonegoro.

Acara digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, dan dihadiri oleh perusahaan yang ada di Bojonegoro. Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah hadir dan membuka Bimtek tersebut secara virtual, Rabu (10/11/2021)

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Welly Fitrama menyampaikan, di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan.

Lanjut Welly Fritama, Peraturan perusahaan tersebut mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Keuntungan adanya peraturan perusahaan adalah jaminan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban para pihak untuk periode waktu 2 (dua) tahun.

“Jumlah perusahaan di Kabupaten Bojonegoro yang sudah mengesahkan peraturan perusahaan sejumlah 143 perusahaan dari 381 perusahaan yang terkategori wajib membuat peraturan perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Muawanah dalam kata sambutanya menyampaikan, antara pengusaha dan karyawan ada benang yang saling terkait. Pengusaha dan pekerja saling membutuhkan satu sama lain. Sehingga harus ada peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Baik perusahaan maupun karyawan.

“Ke depan setiap perusahaan sudah membuat peraturan perusahaan. Dengan adanya peraturan perusahaan ini ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/serikat pekerja,” kata Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, yang akrab disapa Bu Anna itu.

Lanjut Bu Anna, sehingga pekerja tidak terlalu menuntut terlalu lebih kepada perusahaan dan perusahaan tidak semena-mena dalam memotong hak para pekerjanya.

“Saya berharap agar Dinperinaker bisa memediasi dua belah pihak ini untuk bisa membuat peraturan perusahaan yang sesuai, tidak memberatkan salah satu pihak,” tegasnya.

Adapun tujuan diselenggarakannya Bimtek  Bimbingan Teknik Pembuatan Peraturan Perusahaan, sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pembuatan peraturan perusahaan

       di Kabupaten Bojonegoro.

2.   Mewujudkan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan

3.   Sebagai pedoman hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha

4.   Peningkatan kesejahteraan secara bertahap bagi pekerja dan keluarganya ;

5.   Sarana untuk menciptakan ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha.

**(Red).

Bagikan

Also Read