Kapolres Bojonegoro: “Bagi Yang Dirugikan di Ujian Perangkat desa, Kami Tunggu Laporannya”
BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Terungkapnya kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Kades Kuniran MYD bin KMR (41), sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa Se-Kabupaten Bojonegoro. Kasus itu, Kasus itu, sempat menyeret Kades Kuniran harus mendekam di jeruji bersi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada sebanyak 32 korban lainnya, yang sudah membayar uang kepada tersangka, masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa.
Setidaknya tersangka MYD bin KMR (41), telah menerima uang dari peserta calon perangkat desa sebesar Rp 1,6 milliar
Berawal dari Kasus Kuniran itu, Jajaran Sat Reskrim Polres berhasil mengembangkan hingga mengarah ke 6 (enam) orang yang akan dipanggil sebagai saksi, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, kepada para awak media mengungkapkan bahwa, saat ini penyidik sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain yang bertindak sebagai perantara, dimana penyerahan uang dari tersangka MYD bin KMR kepada perantara tersebut dilakukan secara tunai dan bertahap.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui lagi tentang aliran uang tersebut serta tersangka tidak mendapat keuntugan karena semua calon yang dibawa tidak ada yang lulus seleksi perangkat desa tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik Polres Bojonegoro juga akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi penerimaan perangkat desa serentak 2017 Se-Kabupaten Bojonegoro ini. Juga ada 6 (enam) kepala desa yang akan dipanggil sebagai saksi,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Kamis (9/11/2017).
Melalui rakyatnesia.com Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, menghimbau jika ada warga masyarakat khususnya peserta yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang. Ternyata, tidak lolos dalam seleksi tersebut atau bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa tersebut, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu, agar melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.
“Kami tunggu laporannya, dalam 1 kali 24 jam ke depan,” tegasnya. **(Kis/Red).