Hari Ke-10, Ops Zebra Semeru 2018 Satlantas Polres Bojonegoro, Tindak 332 Pelanggar

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali melaksanakan razia kendaraan bermotor, di kegiatan Operasi Zebra Semeru 2018 di hari ke-10, Kamis (8/11/2018).

Penindakan pelanggaran (Dakgar) dengan melakukan razia kendaraan secara stasioner yang digelar 2 (dua) kali dalam sehari, yakni, di Jalan Rajekwesi, atau di depan PDAM Bojonegoro dan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya berada di depan Kantor UPUBKB Kapas.

Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kaur Binops Lantas Polres Bojonegoro Iptu Jadmiko tersebut berhasil menindak para pengguna jalan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS,SH,SIK,MH, kepada para media menjelaskan, bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner, sengaja digelar 2 kali dengan tujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di jalan raya.

Sat Lantas Polres Bojonegoro saat melaksanakan razia kendaraan bermotor, di kegiatan Operasi Zebra Semeru 2018 di hari ke-10, Kamis (8/11/2018)

“Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan saat berkendara,” ungkap Kasat Lantas Aristianto.

Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

“Dengan adanya penindakan ini, kita berharap semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas ke depannya,” imbuh pria yang akrab disapa Mas Aris itu.

Sebanyak 332 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan total 317 dilakukan penindakan berupa tilang dan 15 teguran.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar