Judi Sabung Ayam di Prayungan, Digerebek Jajaran Polsek Sumberrejo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Sabung ayam yang digelar di kebun belakang di salah satu rumah warga Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, digerebek Jajaran Polsek Sumberrejo, Polres Bojonegoro, Rabu (8/11/2017), sekira pukul 15:45 wib.

Penggerebekan sabung ayam itu, berawal dari informasi masyarakat yang memberikan laporan bahwa ada sabung ayam yang digelar dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, puluhan orang yang diduga melakukan judi sabung ayam itu lari tunggang langgang, hingga lolos dan tak tertangkap oleh pasukan berseragam coklat itu.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada para awak media membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggerebekan sabung ayam yang berlangsung di kebun belakang rumah warga di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

“Ada laporan masyarakat, jika di belakang kebun milik warga di wilayah Desa Prayungan yang dipakai sabung ayam yang diduga dilakukan dengan taruhan uang. Sehingga, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, hingga akhirnya dilakukan penggerebakan itu,” tegas Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni.

Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan itu, para pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur dari kejaran polisi. Namun, ada dua orang yang didapati sedang berada di lokasi perjudian tersebut, sehingga mereka diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

“Dua orang yang didapati berada di lokasi perjudian sabung ayam yang berinisial DH (53), warga Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo dan MS (29), warga Desa Karangdayu Kecamatan, Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Jajaran Polsek Sumberrejo untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.

Selain mengamankan 2 (dua) orang saksi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam jantan, 6 (enam) tempat ayam atau kiso, 1 (satu) buah sangkar ayam, 1 (satu) lembar terpal warna biru, 1 (satu) lembar spanduk warna hitam putih untuk arena sabung ayam, 1 (satu) buah jam dinding dan kabel listrik untuk saluran lampu serta 17 (tujuh belas) sepeda motor berbagai merk yang berada di sekitar lokasi, yang diduga milik para pemain sabung ayam atau juga milik penonton.

“Kedua saksi dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sumberrejo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh AKP Nur Zjaeni.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, ketika dikonfirmasi terkait adanya penggrebekan aktivitas sabung ayam tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penggrebekan dan penangkapan 2 (dua) orang saksi, oleh anggota Jajaran Polsek Sumberrejo.

“Kedua saksi tersebut saat ini sedang dimintai keterangan oleh petugas. Apabila nantinya terbukti adanya perjudian dalam kegiatan sabung ayam tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perjudian,” tegas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi,

Melalui Media Online rakyatnesia.com Kapolres berpesan, bila ada warga masyarakat mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro berkomitmen akan membersihkan Bojonegoro dari segala bentuk perjudian, yang merupakan penyakit masyarakat itu,” katanya serius. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar