Lagi, 4 Pasangan Selingkuh Terjaring Razia Satpol PP Bojonegoro, di Kamar Kos

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Ada lagi, warga di wilayah Bojonegoro Kota, yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro. Kali ini, ada 4 (empat) pasangan yang dipergoki petugas penegak Perda itu, saat berduaan di dalam kamar kos tanpa ada hubungan suami isteri atau bisa dibilang pasangan selingkuh, Kamis (9/11/2017) siang.

Keempat pasangan bukan suami isteri itu ditemukan dari beberapa titik rumah kos yang ada di dalam kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur. Mereka “ho ho hi hek” di siang bolong sehingga digelandang dari 3 (tiga) titik lokasi rumah kos yakni di rumah kos yang berada di Gang Tanggul turut Desa Sukorejo, Rumah kos di Jalan Untung Suropati tepatnya berada di belakang Mess Persibo turut Kelurahan Sumbang dan di Rumah Kos yang berada di Jl Lettu Soewolo turut Kelurahan Ngrowo, yang ketiganya berada di wilayah Kecamatan Kota Bojonegoro.

Razia yang dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat itu, petugas langsung mengetok kamar kos satu-persatu, termasuk kamar kos yang dikunci oleh penghuninya dari dalam. Mereka yang kedapatan sedang berduaan di dalam kamar, langsung diperiksa idedtitasnya yakni KTP atau SIM dan dimintai surat nikah. Mereka yang tak bukan suami isteri langsung digelandang ke mobil Patroli Satpol PP Bojonegoro itu.

Kepala Satuan polisi Pamong Praja Bojonegoro Achamd Gunawan melalui Kasi Teknis Fungsional Siti Andriyani membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menjaring 4 (empat) pasangan yang diketahui bukan pasangan suami isteri, yang kedapatan berada di dalam kamar kos saat petugas melakukan razia tersebut.

“Mereka yang terjaring kita bawa ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatanya lagi di kemudian hari,” tegas Kasi Teknis Fungsional Siti Andriyani, Kamis (9/11/2017) siang.

Masih menurut Siti Andriyani, untuk memberikan efek jera, para orang tua 4 (empat) pasangan selingkuh itu juga dihadirkan agar setelah kejadian ini, para orang tuanya bisa ikut mengawasi anak-anaknya “yang nakal” dan rata-rata masih usia remaja itu. Sehingga mereka tak berani lagi melakukan tindakan serupa ke depannya.

“Kegiatan razia rumah kos ini, kita (Satpol PP) lakukan untuk menegakkan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Trantibum dan upaya agar Bojonegoro terbebas dari tindak asusila,” ungkapnya.

Selain memberikan efek jera kepada pelakunya, pihak Satpol PP Bojonegoro juga memberikan teguran kepada para pemilik kos agar lebih selektif dalam menerima seseorang yang hendak kos di rumahnya itu. **(Kis/Red).

 

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar