Saat Asyik Judi Domino, 5 Warga Kandangan Trucuk, digerebek Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kepolisian Resort Bojonegoro, terus melakukan bersih-bersih penyakit masyarakat (pekat), termasuk dengan melakukan penggerebekan praktek perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polres Bojonegoro tersebut.

Hal itu, seperti halnya dengan penggerebekan judi domino yang ada di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (7/11/2016) sekira pukul 23.00 wib.

Penggerebekan judi domino tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat, jika sering ada perjuadian di sebuah warung milik warga setempat. Begitu memperoleh laporan, Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Begitu, diketahui kebenaranya bahwa di warung yang dilaporkan itu, memang dipakai sebagai ajang perjudian, sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

“Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil meringkus 5 (lima) orang pelaku judi domino yang semuanya adalah warga Kandangan situ. Mereka yang diamankan itu, diantaranya, R (35), NA (47), T (50), S (45), dan Y (37). Mereka hendak lari dan menyelamatkan diri, akan tetapi dengan sigap kelimanya berhasil diringkus dan digiring Sat Reskrim ke Mapolres Bojonegoro,” demikian disampaikan Kassubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Selasa (8/11/2016).

Masih menurut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kedungadem itu, dalam penggerebekan itu, berhasil diamankan 5 (lima) pelaku, berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 120 ribu, 1 (satu) set kartu domino, dan 1 (satu) set kartu remi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kini sudah mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bojonegoro. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. *(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar