Kegiatan Peningkatan Kinerja serta Kapasitas Aparatur Pemerintah desa dan Lembaga desa, digelar di Kantor Kecamatan Padangan

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Kegiatan peningkatan kinerja serta kapasitas aparatur pemerintah desa dan lembaga desa di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang digelar di Pendopo kecamatan setempat, Rabu, (7/11/2018).

Kegiatan yang masuk peningkatan SDM itu, dihadiri 16 desa yang berada di wialayah Kecamatan Padangan. Acara dibuka oleh asisten Bidang Pemerintahan Sekab Bojonegoro Djoko Lukito.

Djoko Lukito dalam sambutannya mengatakan, diharapkan pemerintah dan lembaga desa tidak ketinggalan di era digitalisasi, termasuk dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat. Sehingga Pemkab Bojonegoro membuat sentral untuk pelayanan publik yang sudah menggunakan sistem digital yang berpusat di Jalan Veteran, Bojonegoro.

“Ke depan, layanan dan informasi masyarakat untuk semua sector akan dipusatkan di situ,”kata pria yang akrab disapa Pak Djoko itu.

Menurutnya, kedisiplinan adalah sangat utama dalam penerapan aturan yang ada jangan sampai ada lagi Kepala Desa yang diberhentikan seperti dua Kepala Desa yang telah diberhentikan karena pengelolaan administrasi tidak memakai aturan yang ada, bahkan merka saat ini sudah dalam penyidikan.

“Semua itu akan baik, jika menggunakan aturan yang ada. Termasuk, untuk pembentukan BUMDes harus dengan musyawarah dengan instansi desa terkait, supaya tidak ada ketimpangan nantinya,” ungkapnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro melalui Arnas disampaikan bahwa untuk penggunaan dana desa (DD), harus transparan.

“Ini sudah menjadi aturan undang-undang. Untuk itu Pemdes dan Kepala Desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa tersebut. Salah satunya adalah dengan memasang papan informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya itu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Aditya Okto Thohari, Datun Kejaksaan Negeri Bojonegoro, agar dioptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui Musyawarah desa (Musdes) untuk melakukan antisipasi dalam penggunaan ADD/DD jangan sampai terjadi ada menyelewengan.

“Anggaran tersebut kami kawal ketat. Tak hanya kejaksaan akan tetapi pihak kepolisian serta masih banyak pihak yang mengawasi kegiatan ini. Untuk memudahkan informasi maka pemdes perlu memasang baliho APBDes di masing-masing desa tersebut,” katanya menegaskan.

Disinggung pula oleh Aditya Okto Thohari terkait penyewaan Tanah Bondo Desa, agar Aparatur desa tidak ikut andil atau ikut menyewa tanah bondo desa tersebut, karena itu sudah pasti menyalahi aturan yang ada.

Penyewaan tanah bondo desa itu hatus tetap disewakan kepada warga, dari hasil Pelelangan Tanah Bondo Desa tersebut kemudian dimasukan ke APBDES, sesuai luas tanah. Dibawah 30 hektar 60-40, di atas 30 hektar 50-50.

Tampak hadir, Camat Padangan Sugeng Firmanto, Kapolsek Padangan Kompol HM. Nur Zjaeni, Danramil Padangan Kapten Inf Mas’ud, Para Kepala desa Se-Kecamatan Padangan, serta undangan lainnya.

**(Ajas/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar