Lagi, Tiga Pasangan Bukan Suami isteri Terjaring Razia Satpol PP Bojonegoro

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, kembali berhasil menjaring 3 (tiga) pasangan bukan suami isteri yang mereka dipergoki berada dalam sebuah kamar kos, yang berada di yang berada di dalam kota Bojonegoro, Rabu (8/11/2017).

Peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada rumah kos yang dipakai ajang selingkuh. Berbekal dari informasi masyarakat itu, membuat pasukan penegak Perda itu langsung bergerak melakukan razia ke lokasi tempat kos yang dijadikan ajang esek-esek itu.

Kepala Satpol PP Bojonegoro Achmad Gunawan melalui Kabid Linmas Twotik Lestariningtyas membenarkan adanya razia yang digelar itu, merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat terkait banyaknya pasangan yang bukan suami istri yang hidup dalam satu kamar tanpa ada ikatan pernikahan yang sah.

“Berdasarkan aduan tersebut kami bersaama anggota langsung menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud. Ternyata benar, di lokasi dimaksud petugas berhasil mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri, mereka berduaan di dalam kamar kos tanpa ada ikatan pernikahan yang sah,” tegas Kabid Linmas Satpol PP Bojonegoro Twotik Lestariningtyas, Rabu (8/11/2017).

Masih menurut Twotik Lestariningtyas menambahkan, satu pasang salah satunya sudah menikah, jadi merupakan pasangan selingkuh. Satu pasang masih berusia remaja, sedangkan satu pasang lagi itu, terdapat dua orang cewek dan dua cowok yang ramai-ramai berada di dalam satu kamar kos.

Akhirnya, ketiga pasangan tersebut digiring ke Kantor Satpol PP Bojonegoro yang berada di Lingkup Pemkab Bojonegoro di Jl Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro. Dengan tujuan, untuk melakukan pendataan dan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan bermaterai agar mereka tak mengulangi perbuatanya lagi.

“Dengan digelarnya operasi Satpol PP Bojonegoro secara rutin dan berkala ini, tak ada lagi pasangan yang bukan suami istri yang tinggal bersama dalam kamar kos yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sekitarnya,” katanya serius.

Ditambahkannya, dengan kejadian ini, diharapkan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar memberikan informasinya ke Kantor Satpol PP Bojonegoro jika mendapati kegiatan-kegiatan tindak asusila atau melanggar ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat untuk segera ditindak lanjuti. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar