BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Aksi seorang pencuri ini tergolong nekad. Betapa tidak, pelaku mencuri seekor kambing yang sedang digembala pemiliknya di persawahan hingga ketahuan, dan terjadilah aksi kejar-kejaran.
Pencuri kambing yang berinisial RMD bin MT (35), asal Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan itu, yang mencuri kambing milik Ramelan bin Sakiran (55), warga Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro itu, membawa sepeda motor sehingga kambingnya diangkut dengan kendaraannya itu, Rabu (7/11/2018) sekira pukul 12:15 wib.
Merasa tak mampu melakukan pengejaran korban mendatangi Polsek Padangan, guna melaporkan kejadian yang menimpanya itu. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Padangan, langsung menghubungi Polsek Ngraho untuk melakukan penghadangan.
Kapolsek Padangan, Kompol H. Nur Zjaeni,SH, kepada para awak media membenarkan, jika telah terjadi pencurian henwan korban berupa kambing. Dimana, kambing hasil curian dibonceng dengan sepda motor pelaku, bahkan sempat terjatuh dan dibawa ke arah selatan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Padangan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian hewan tersebut. Menurut pengakuan korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor melintasi jalur Bojonegoro – Ngawi, dari Raya Purworejo, Padangan meluncur ke arah selatan.
“Selain melakukan pengejaran, anggota Polsek Padangan juga menghubungi Polsek Ngraho, untuk membantu melakukan penghadangan. Akhirnya, pelaku ditangkap petugas di depan Polsek Ngraho,” ungkap Kapolsek Padangan, Kompol H. Nur Zjaeni,SH.
Adapun barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) ekor kambing jantan milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nomor polisi (nopol) W-6602-KH berikut STNK dan kunci kontaknya yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian dan melarikan diri, 1 (satu) karung atau sak warna putih yang di gunakan untuk membungkus kambing.
“Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar 2,7 juta rupiah,” imbuh pria yang berhasil naik haji tahun ini.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, juga membenarkan jika dirinya telah mendapat laporan terkait perkara pencurian hewan ternak berupa kambing milik warga di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangan. Proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polsek Padangan,” ungkap Ary Fadli.
Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
**(Yan/Red).