LAMONGAN (Rakyat Independen)- Masih ingat, dengan kasus penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan seorang guru SMPN Mantup Kandar koleganya Wavy Misanti alias Bunda Santi, yang dilaporkan oleh Abdul Lajianto, warga Desa Sokorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.
Dimana, korban mengaku hendak menitipkan anaknya untuk masuk menjadi PNS dan telah menyetor Rp 80 juta, dari dana pelicin yang dibutuhkan untuk masuk menjadi PNS per anak Rp masing-masing Rp 130 juta. Karena ternyata, nasib anaknya terkatung-katung dan tak kunjung diterima sebagai PNS, maka pihak korban merasa tertipu sehingga melaporkan hal itu ke Polres Lamongan pada 1 September 2016 lalu LP No :LP/B/246/IX/2016.
Menindak lanjuti laporan tersebut, sehingga Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat berada di Toko Herbalife Jalan Sunan Giri Lamongan beberapa waktu lalu. Keduanya langsung diamankan di Mapolres Lamongan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, berkasnya sudah P 21, sehingga sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, untuk disidangkan.
“Kasus dugaan penipuan CPNS dengan tersangka Kandar dan koleganya Wavy Misanti alias Bunda Santi, sudah P 21 dan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk ditindak lanjuti,” demikian seperti yang telah disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wisnu Prasetyo, Minggu (6/11/2016).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan Adhi S Prabowo saat dikonfirmasi Media Online: rakyatnesia.com Minggu (6/11/2016) membenarkan jika Penyidik Polres Lamongan sudah mengirimankan berkas perkara kasus penipuan CPNS tersebut, bersama dengan tersangkanya atas nama tersangka Kandar dan Wavy.
“Kasus dugaan Penipuan CPNS, kasusnya sudah P 21 sehingga dalam waktu dekat ini, berkas dan tersangkanya yang kini dititipkan di tahanan Lapas Lamongan itu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Insya Allah, kita akan limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) minggu depan,”ujarnya.
Sekedar diketahui, Kandar adalah satu dari dua tersangka kasus penipuan CPNS yang telah dijebloskan ke Mapolres Lamongan bersama koleganya Wavy Misanti Alias Bunda Santi, warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Atas aksi tipu–tipu itu, diduga sudah berlangsung sejak 2013 silam. Kedua pelaku diduga telah menerima uang dari 200 korban yang jumlahnya lebih dari Rp 5 Miliar. Karena setiap korban harus menyetor uang Rp 130 juta, meski yang didapat baru rata-rata mereka meyetor separo dari harga yang dipatok dari kedua pelaku yaitu masing-masing setor senilai Rp 80 Juta.
“Pasal yang disangkakan ke pelaku yaitu, Pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. **(Ran/Nur),