Operasi Miras di Ngawen, Blora. Ditemukan Puluhan liter Miras Jenis Arak

Sukisno

Bagikan

BLORA (Rakyat Independen)- Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawen, yang masuk wilayah hukum Polres Blora, Jateng, laksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) berupa pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan hiburan malam yang melampaui batas waktu. Kegiatan operasi miras kali ini, dilaksanakan Kamis (3/11/2016) malam.

Dari kegiatan operasi miras tersebut, berhasil diamankan puluhan miras jenis arak jawa dan arak Jawa polos. Ada 5 (lima) warung yang berhasil ditemukan miras jenis arak diantaranya, di warung dan rumah milik Dwi Utomo (33) alias Wok, Dukuh Sawahan, Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora, sebanyak 2,5 liter arak jawa polos. Di warung milik Eko Budiantoro (37) alias Kodok, alamat Keluarahan Ngawen RT 03, RW 02, Kecamatan Ngawen, ditemukan 6 botol atau 6 liter miras jenis arak Jawa.

Selain itu, juga ditemukan arak di warung dan rumah Sulardi (54) alias Lodok, alamat Desa Berbak RT 02, RW 05, Kecamatan Ngawen, Blora. Berhasil diamankan 4 botol masing-masing 1,5 liter, atau 6 liter miras jenis arak jawa. Operasi juga diarahkan ke Warung dan rumah milik Febriyanto (28), yang beralamat di Dusun Sambiroto, Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Blora. Dan berhasil diamankan 4,5 liter miras jenis arak jawa. Ditemukan juga miras di Warung dan rumah milik Eko Edi Siswanto (33) yang beralamat di Kelurahan Punggursugih RT 06, RW 02 Kecamatan Ngawen, Blora, yang berhasil disita 9 liter miras jenis arak jawa.

Kapolsek Ngawen, AKP Yulianto,SH, mengatakan bahwa pihaknya menambah frekwensi dan volume operasi minuman keras dan pemantauan terhadap hiburan malam yang melampaui batas waktu sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Saya telah memrintahkan kepada anggota agar melakukan operasi rutin terhadap pengedar dan penjual minuman keras. Jika mereka masih membandel dan masih nekad berdagang, maka kita akan memberikan tindakan tegas kepada mereka,” tegas Kapolsek Ngawen AKP Yulianto, Jum’at (4/11/2016).

Ditambahkannya, pihak menghimbau bagi pengedar minuman keras, agar jangan coba-coba dagang di wilayah Polsek Ngawen sebab pihaknya akan terus melakukan operasi, jika masih ditemukan dan terbukti menjual miras, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Masih menurut Yulianto, juga bagi para pengelola hiburan malam khususnya orgen tunggal, agar memperhatian waktu dan jangan mengganggu kamtibmas. Sebab, jika mengganggu ketenangan masyarakat, pihaknya bakal langsung membubarkannya. **(Dedi/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar