KPU Kabupaten Bojonegoro, Segera Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dari Jalur Independen

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro 2018, telah berhasil memasuki tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, KPU Kabupaten Bojonegoro, segera membuka pendaftaran calon bupati (cabup)-calon wakil bupati (Cawabup) dari jalur perseorangan atau jalur independen.

Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggara Fatkur rohman saat ditemui di kantornya, Jum’at (3/11/2017) mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen akan disampaikan ke masyarakat besok tanggal 9 November 2017 mendatang.

“Pengumuman akan disampaikan ke masyarakat luas melalui media cetak, elektronik, baliho, leaflet agar masyarakat Bojonegoro termasuk calon yang mempunyai keinginan mencalonkan melalui jalur independen bisa mengetahuinya. Dimana, KPU Kabupaten Bojonegoro telah membuka pendaftaran calon yang melalui jalur independen itu,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggara Fatkur rohman, Jum’at (3/11/2017).

Masih menurut Fatkur rohman, pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2018 melalui jalur independen, bakal dibuka besok tanggal 25 Nopember dan ditutup 29 Nopember 2017 mendatang.

“Pendaftaran cabup-cawabup Bojonegoro melalui jalur independen hanya diberi waktu 5 (lima) hari. Oleh sebab itu, bagi warga yang berkeinginan mencalonkan diri melalui jalur independen segera bersiap-siap untuk mendaftarkan diri termasuk dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkan, berdasarkan keputusan KPU No 2 Tahun 2017, bahwa jumlah dukungan calon minimal 67.700, yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan penyebaran di 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

“Kalau di Kabupaten Bojonegoro ada 28 kecamatan, berarti penyebaran dukungan berupa foto copy KTP terhadap pasangan cabup-cawabup minimal berasal dari 15 kecamatan,” kata Fatkur rohman menegaskan.

Perlu diketahui, dalam pemilukada serentak 2018 ini, KPU sudah menggunakan system online bernama Sipon (Sistem Informasi Pencalonan) yang dipakai oleh KPU dalam menerima data foto copy KTP pendukung di website tersebut dan datanya juga bisa dibuka oleh calon yang telah mendaftarn diri itu.

“Jika pengen lebih jelas, silahkan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro yang berada di Jalan KH. M. Rosyid No. 93, Bojonegoro, pada jam kerja. Atau bisa komunikasi melalui Media Center KPU Kabupaten Bojonegoro di nomor: 0812 1607 6665,” pungkasnya. **(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar