Didakwa Korupsi Rp 142 Miliar, Petinggi Bawaslu Jatim Disidang
SURABAYA- Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana empat mantan petinggi Bawaslu Jatim, yakni Amru, Sekretaris Bawaslu Jatim; Gatot Sugeng Widodo, Bendahara Bawaslu Jatim; Ahmad Khusaini dan Indriyono, rekanan penyedia barang dan jasa.
Menurut JPU Endriyanto, terdakwa disidang terpisah sebagaimana peranan masing-masing saat diduga melakukan tindakan korupsi. Amru, salah satunya, dia didakwa jaksa memiliki peranan besar atas kerugian negara yang timbul. Kata Endriyanto, terdakwa sebagaimana penyidikan, diduga berperan aktif dalam pembuatan kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa Rp 142 miliar.
Masih kata JPU, pengadaan fiktif terjadi pada 2013 silam. Saat itu, Bawaslu Jatim menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur Jatim (Pilgub). Jika berdasarkan audit BPKP, ada Rp 5,6 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam jeratan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Endriyanto.
Sementara itu, terkait tiga terdakwa lainnya, majelis hakim yang diketuai M Tahsin, terpaksa menunda sidang dengan agenda yang sama karena terdakwa belum didampingi penasehat hukum. Menurut majelis, sesuai dengan perundang-undangan, terdakwa yang dijerat perkara korupsi, harus didampingi pengacara.
Perlu diketahui, bahwa kasus ini ditindaklanjuti Polda Jawa Timur setelah menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dana hibah Pilgub 2013 sebesar Rp 142 miliar dari Samudji Hendrik Susilo. Dia adalah mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim.
Dana sedianya untuk membayar honor anggota dan petugas pengawas lapangan di 38 kabupaten dan kota. Setelah diaudit oleh Inspektorat Pemprov Jatim, diketahui terdapat sisa dana (silpa) yang mestinya dikembalikan. Namun Bawaslu Jatim hanya menyetor Rp 2,4 miliar. **(yud)