Ditemukan Rumah Kost di Kelurahan Ngrowo, Yang Dipakai Ajang Mesum

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Polsek Kota Bojonegoro bersama tiga pilar bergerak untuk melaksanakan razia rumah kost yang diduga disalah gunakan untuk ajang mesum atau perzinahan. Kegiatan digelar di wilayah Kelurahan Ngrowo, Khususnya di wilayah RT 018, RW 0003, yang berada di Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (02/11/2017).

Kegiatan yang digelar sejak pagi hingga siang hari itu menyisir beberapa rumah kost yang diduga disalah gunakan untuk ajang mesum itu, Ada 5 (lima) rumah kos yang digeledah yakni rumah milik SKR, SPM, AS, AP dan KAS, dan AS.

Di empat rumah milik SKR, SPM, AS, AP dan KAS, yang semuanya berada di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo, RT 018, RW 003, Kecamatan Bojonegoro Kota, tak ditemukan pasangan mesum. Hanya saja, du rumah milik KAS, berhasil ditemukan pasangan mesum berinisial BK (30) seorang warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, dan VIH (27) warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol M. Usman MPd, kepada para awak media membenarkan jika Polsek Kota Bojonegoro bersama tiga pilar telah melakukan razia di rumah kost. Razia itu digelar sehubungan ada sejumlah warga yang melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan tempat kost yang dipergunakan untuk sebagai tempat perzinahan.

“Dalam razia rumah kost milik AS di Kelurahan Ngrowo tersebut, telah diketemukan dua orang penghuni kost yang berlainan jenis akan tetapi mereka tinggal dalam satu kamar tanpa adanya ikatan pernikahan,” ungkap Kapolsek Bojonegoro Kompol M Usman, Jum’at (3/11/2017).

Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta pemilik kost dibawa ke Kantor Kelurahan Ngrowo untuk diberikan pembinaan serta membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa mereka berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Melalui rakyatnesia.com, Kapolsek berpesan kepada warga masyarakat jika mengetahui adanya pelanggaran atau penyalahgunaan rumah kos, agar segar melaporkan kepada perangkat desa atau kelurahan setempat atau kepada aparat yang terdekat. “Silahkan dilaporkan kepada aparat dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Perlu diketahui, kegiatan razia rumah kost tiga pilar diaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngrowo Briptu Giniung bersama Babinsa Kelurahan Ngrowo, Serka Achmad Doni dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Ngrowo Bapoh. Mereka secara bersama-sama melakukan kegiatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat setempat. **(Kis/Red).

 

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar