MALANG (RAKYATNESIA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Perangkat Desa terkait penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Jumat (1/7/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, bahwa benar Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka melancarkan aksinya diantaranya, 1 Bendel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, 1 Lembar Surat Teguran Bupati Malang, 2 Bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 Stempel yang diduga palsu.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019” Ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
DEW, Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai Perangkat Desa Kalipare dan menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan & Pembangunan Desa Kalipare tersebut beralamat di Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Adapun lamanya ia menjabat semenjak tahun 2017 hingga sekarang 2022.
Dari keterangan saksi, modus operandi tersangka menjelaskan bahwa dana desa yang ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan progam desa, namun DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam Desa yang telah diselenggarakan.
“Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada Pelaksana kegiatan, DEW mengaku bahwa sisa dana ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya” Jelas saksi.
Sebelumnya, semenjak bulan September 2021, DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang perihal tersangka agar segera mengembalikan keuangan Negara yang ia salahgunakan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Kemudian diterangkan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa ia telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa tahun 2019 untuk keperluan pribadinya, ia mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang, sehingga ia dengan sengaja berbuat nekat untuk merugikan Negara dengan total puluhan juta rupiah.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar 45.082.100 Juta Rupiah” Jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya. DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan oleh satreskrim polres malang dan menjalani proses penyidikan.
**(Sumber: Humas Polres Malang/Red).