Polda Jatim Bongkar Sindikat Pencetak Dan Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi
SURABAYA (RAKYATNESIA) – Tim Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencetak sekaligus pengedar uang palsu antarprovinsi. Sebanyak 11 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelas tersangka itu masing-masing adalah M (52), seorang ibu rumah tangga asal Kediri, HFR (38) asal Makasar yang tinggal di Surakarta, ABS (38) asal Karanganyar, Jawa Tengah, DAN (44) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, R (37) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Selanjutnya W (41) asal Pekalongan, Jawa Tengah, S (58) asal Bogor, Jawa Barat, S (47) asal Batang, Jawa Tengah, FF (37) asal Tangerang, Banten, dan SD (48) asal Grobogan, Jawa Tengah dan S (47) asal Bogor.
Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai Rp 808.600.000; dan juga puluhan alat untuk membuat uang palsu.
Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto mengatakan, para tersangka memproduksi, menyimpan serta mengedarkan uang rupiah palsu untuk mendapatkan keuntungan.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Kamis 3 November 2022.
Kapolda Jatim mengatakan, kasus ini bermula saat polisi menangkap para tersangka yang mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kediri.
Kejadian bermula saat M melakukan transaksi transaksi perbankkan (BRI- Link) dengan cara transfer sebanyak Rp 4.000.000; (empat juta rupiah) pada Selaa 11 Oktober 2022 pukul 19.00 WIB. Setelah itu korban menyetorkan uang tersebut ke Bank BRI UnitKras.
“Dari pihak Bank BRI, memberitahukan bahwa uang yang disetorkan tersebut palsu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kediri selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka M binti Alm. D pada tanggal 14 Oktober 2022,” ungkapnya.
Kemudian,Sabtu 15 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HFR alias A bin R yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Surakarta.
Pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan ABS alias A bin JW yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kab.Karanganyar.
“Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan DAN alias BB bin Alm. S yang berperan sebagai pengedar uang palsu di wilayah Jakarta Barat,” terangnya.
Pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R alias D bin Alm. AA yang berperan sebagai pembuat design uang palsu serta pembuat rupiah palsu di wilayah Kab. Cimahi.
“Pada hari Senin tanggal 17 oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S bin E, dan S bin Alm. M yang berperan sebagai pembuat uang palsu di wilayah Kab. Cimahi. Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka FF bin Alm. HS, W alias D bin Alm. J yang berperan sebaga8 pembuat dan pengedar uang palsu dan Sdr. AS (turut diamankan yang merupakan sopir tersangka FF bin Alm. HS) di wilayah Kab. Bandung Barat,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.
**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/Red).